Pemilu Serentak Bakal Dievaluasi DPR RI

285 views

Jakarta- Komisi II DPR RI sepakat untuk lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak. Ini didasari atas banyaknya persoalan yang muncul di Pemilu 2019

Untuk itu, Komisi II bakal melakuan revisi pada UU Kepemiluan yaitu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Tandjung mengatakan ada kemungkinan perubahan mendasar dalam sistem pemilu di Indonesia.

“Terutama soal (pemilu) serentak harus dievaluasi,” ucap Tandjung di Jakarta, Minggu (8/12/19).

Pada Pemilu 2019 lalu, dilakukan secara serentak menghadirkan lima pemilihan secara sekaligus mulai memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu pada Pemilu 2024, pemilihan tidak hanya dilakukan untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif saja namun juga Pilkada.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena target kami selesai pada awal 2021,” ucapnya.

Ia menilai masyarakat dan penyelenggara Pemilu akan mengalami kesulitan kalau dalam waktu satu tahun yang sama dilakukan pemilu serentak, yang terdiri dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada di ratusan daerah.

Ia tidak menginginkan penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak menimbulkan korban meninggal dunia seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang pelaksanaannya dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres.

“Saat Pileg dan Pilpres dilakukan serentak, banyak menimbulkan korban meninggal dunia, apalagi kalau semuanya dilakukan sekaligus (Pileg, Pilpres, dan Pilkada),” katanya.

Namun ia menilai untuk desain kepemiluan di Pemilu 2024 perlu dikaji secara mendalam karena diperlukan alasan akademik dan empirik yang dikemukakan dan dimasukan dalam salah satu kajiannya.

Menurut dia, saat ini Komisi II DPR membuka diskusi dan wacana yang berkembang dalam mengusulkan desain Pemilu 2024 sehingga diharapkan pembahasannya mendalam.

BACA JUGA :   Puluhan Ribu Caleg NasDem jadi Jubir Anies Baswedan

Ada beberapa usulan yang mengemuka terkait desain Pemilu 2024 seperti Pemilu serentak tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, sementara untuk Pemilu serentak daerah untuk menentukan kepala daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Usulan pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional yaitu Pilpres, DPR, DPD, dan serentak daerah yaitu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah.

Dari sisi institusi yang dipilih, maka Pemilu serentak terbagi dua, yaitu Pemilu Legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan Pemilu Eksekutif (paket presiden dan paket kepala daerah). (ant/jim)