Politisi Golkar: Tak Perlu Larang Mantan Napi Untuk Nyalon Pilkada

326 views

Jakarta- Anggota Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin nyatakan tidak perlu ada larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Revisi UU No.10/2016 tentang pilkada.

“Kalau mau melarang (eks-napi korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada) memang benar harus melalui UU. Namun saya menilai untuk apa, itu diperbolehkan atas Putusan MK, bukan DPR sebagai pembuat UU,” kata Zulfikar dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Pilkada Langsung” di Kantor Formappi, di Jakarta, Minggu (24/11/19).

Menurutnya, DPR sebagai pembuat UU awalnya tidak memperbolehkan mantan napi korupsi maju Pilkada namun berdasarkan Putusan MK memperbolehkan asalkan mengumumkan kepada publik statusnya tersebut.

Ia juga mengingatkan Pasal 28 UUD 1945 mengatakan pembatasan hak seseorang hanya boleh diatur berdasarkan UU sehingga KPU tidak berhak melarang napi korupsi maju Pilkada hanya dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Di UU Pilkada saat ini berdasarkan Putusan MK, tinggal mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan napi kasus korupsi,” ujarnya.

Zulfikar mengatakan, partainya mengusulkan dua poin dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pertama penguatan fungsi pengawasan dan penindakan Pilkada yang ada di Bawaslu kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, dalam UU Pilkada fungsi tersebut dijalankan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) namun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut.

“Ini harus direvisi UU Pilkada agar pengawas Pilkada di kabupaten/kota adalah Bawaslu kabupaten/kota. Karena di UU Pemilu, Bawaslu kabupaten/kota mereka tidak punya kewenangan, namun kewenangan tersebut ada di Panwaslu sesuai UU Pilkada,” katanya.

Yang kedua, di UU Pilkada dinyatakan penggunaan suket paling lambat tahun 2018 namun sampai saat ini masih banyak KTP Elektronik belum terpenuhi 100 persen.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta Bakal Pilih Wagub Dengan Voting Tertutup

“Kami ingin penggunaan suket masih bisa digunakan untuk syarat memilih dan calon perseorangan,” katanya.(ant/dit)