Bantu Masyarakat, KAI Jawa Tengah Gulirkan Satu Desa Satu Advokat

624 views

Jateng- Bantu masyarakat faham hukum, Kongres Advocat Indonesia (KAI) Jawa Tengah bakal menjalankan progran satu desa satu advokat.

“Daerah yang menjadi sasaran rintisan, salah satunya di Desa Banyuanyar, Kabupaten Boyolali,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Tengah, Theo W Winarto pada saat mennggeelar ujian kompetensi dasar profesi advokat dan pendidikan khusus profesi advokat, Sabtu (23/11/19).

Untuk memulainya, kata dia, pihaknya akan mengajak masyarakatnya melakukan berbagai kegiatan bersama.

Karena sasarannya juga kaum milenial, tidak langsung menyentuh kegiatan yang terkait dengan permasalahan hukum, melainkan mengawalinya dengan berbagai kegiatan olahraga bersama.

Sementara fokus kegiatannya nanti, terkait perlindungan anak dan perempuan serta lingkungan hidup.

Dengan adanya rintisan itu, diharapkan masyarakat nanti menjadi mengerti aturan yang menyangkut soal anak, perempuan serta lingkungan hidup.

“Masyarakat juga akan diberikan edukasi terkait aturan dalam hal penggunaan dana desa dan bentuk pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya untuk jangka panjang,” paparnya.

Daerah lain yang juga mulai dijadikan rintisan, yakni di Kabupaten Pati dengan menggandeng 401 kepala desa dengan menawarkan kegiatan konsultasi hukum secara gratis.

Dilanjutkanya, untuk membentuk satu desa satu advokat, memang membutuhkan dukungan banyak pihak, namun itu bukanlag hal mustahil karena sudah dimulai dirintis, meskipun baru mengajak masyarakatnya agar lebih melek hukum.

Agar bisa merealisasikan program satu desa satu advokat, katanya, membutuhkan penambahan jumlah advokat.

Untuk diketahui, saat ini baru terbentuk 11 DPC di Jawa Tengah. Ia menargetkan, KAI Jateng bisa menambah jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI di 35 kabupaten/kota .(ant/dit)

BACA JUGA :   Gak Mau Kena OTT, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Wewenang