Jakarta- Perppu KPK sedang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini dileluarkan Meko Polhukam Mahfud MD di Jakarta (28/10/19).
Mahfud menegaskan bahwa Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.
“Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah,” ujar Mahfid di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (28/10/19).
Mahfud menuturkan masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum ia dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Ia berkata masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Jokowi.
Mahfud mengatakan Perppu KPK merupakan kewenangan Jokowi. Dengan posisi tersebut, ia mengatakan tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK.
“(Perppu) Itu presiden, apakah akan mengeluarkan apa tidak itu. Semua masukan sudah disampaikan,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, ICW meminta Mahfud MD Mundur dari kursi Menko polhukam jika dalam 100 hari tidak berhasil “membujuk” presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Sebelumnya, Jokowi menyebut tengah mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional pada Kamis (26/9).
Pertimbangan itu merupakan respons terhadap aksi unjuk rasa kalangan aktivis hingga mahasiswa yang menolak pengesahan revisi UU KPK.
Selain Perppu KPK, dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional di Istana itu juga membahas berbagai permasalahan, seperti kebakaran hutan dan lahan, hingga permasalahan Papua dan RUU KUHP.
Tokoh nasional yang hadir di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, hingga Christine Hakim.
Sejumlah elemen masyarakat terus menyuarakan desakan kepada presiden agar mengeluarkan Perppu KPK. Mereka berpendapat UU KPK yang telah disahkan justru melemahkan KPK. Poin-poin yang dianggap melemahkan KPK diantara. (cnn/pin)