JAKARTA – Sorotan terhadap tata kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali mengemuka. Persoalan dugaan lemahnya pengawasan, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), disiplin aparatur hingga dugaan pungutan liar dalam pengelolaan sampah menjadi catatan yang perlu dijawab secara terbuka.
Kordinator Forum Komunikasi Aktivis Untuk Darurat Sampah (Forkads), Syahrul E Dasopang menilai rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pengawasan benar-benar berjalan sampai tingkat pelaksana atau justru melemah ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kewenangan?.
”Menumpuknya persoalan lingkungan hidup di DKI, seperti sindiran “Ikan Busuk Dimulai dari Kepalanya”, karena rendahnya komitmen dan tanggungjawab terhadap persoalan publik dan lingkungan hidup. Akibatnya merembet ke berbagai masalah, antara lain, pengawasan yang tidak berfungsi dari DPRD DKI. Orientasi proyek dan keuntungan finansial telah merusak sistem di dalam aparat, terutama pada DLH DKI.” kata Syahrul E Dasopang.
Menurut Syahrul E Dasopang, lemahnya pengawasan mungkin sejak ada contoh yang ditunjukkan mantan Kepala Dinas DLH DKI Asep Kuswanto. Ditambahkan Syahrul, Asep Kuswanto yang dikaitkan dengan perkara longsor sampah di TPST Bantargebang yang menelan korban jiwa. Asep tidak ditahan kemudian ditempatkan sebagai Asisten Deputi Gubernur.
”Pengurangan volume sampah di DKI tidak akan efektif hanya dengan mengubahnya menjadi PSEL, manakala orientasi, komitmen dan tanggung jawab terhadap publik belum menjadi semangat umum di kalangan birokrasi DKI tersebut.” katanya
Persoalan lain mencuat di TPS Rawaterate, Cakung, terkait dugaan transaksi narkoba yang disebut melibatkan oknum PJLP. Sikap Kasatpel Cakung Nceo Sunarya yang disebut tidak memberikan penjelasan juga perlu diklarifikasi.
Dugaan tindak pidana narkotika merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya. Namun dari sisi manajemen, pimpinan tetap memiliki tanggung jawab memastikan pengawasan terhadap personel berjalan efektif.
Secara aturan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk menaati jam kerja, menjaga integritas serta keteladanan. Pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, mulai dari teguran sampai pemberhentian sebagai PNS sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
”Sementara kewajiban LHKPN berlaku bagi pejabat yang masuk kategori wajib lapor berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penetapan instansi. Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban, konsekuensi administratif dapat diterapkan.” kata Syahrul.
”Dugaan pungutan liar juga tidak boleh berhenti sebagai isu. Jika terbukti sebagai pelanggaran disiplin, sanksi administratif dapat dijatuhkan. Apabila memenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Demikian pula dugaan narkotika, yang apabila terbukti dapat dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar tekanan publik atau pemberitaan media,” tambah Syahrul.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi ujian bagi pimpinan DLH DKI dan Inspektorat. Dalam birokrasi, perilaku pimpinan menjadi contoh bagi bawahan. Jika pelanggaran dibiarkan atau sanksi diterapkan tidak konsisten, wibawa aturan akan melemah dan budaya pembiaran berpotensi tumbuh dari atas ke bawah.
”Masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang berpindah kursi ketika masalah muncul, tetapi pimpinan yang berani mengawasi, menjelaskan dan menindak pelanggaran sesuai aturan. Sebab, ketika teladan dari atas buruk, jangan heran jika masalah di bawah ikut menggunung,” tandasnya.
Masalah Menggunung di DLH DKI, Forkads: “Ikan Busuk Dimulai dari Kepala”







