JAKARTA – Informasi mengenai dugaan keterlibatan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dalam kasus narkoba menjadi sorotan.
Keempat PPPK tersebut disebut diamankan aparat kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di kawasan TPS Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat lima orang yang sempat diamankan dalam perkara tersebut. Namun, satu orang di antaranya disebut telah dipulangkan setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat.
Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Terlebih, para PPPK paruh waktu tersebut disebut baru diangkat pada awal 2026 dan sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan serta tes narkoba sebagai bagian dari persyaratan.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dan Kasudin LH Jakarta Timur Julius Monangta, mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap anak buahnya apabila benar terdapat PPPK yang terlibat dalam perkara narkotika.
Pertanyaan yang diajukan antara lain menyangkut langkah pembinaan, pengawasan, hingga kemungkinan pemberian sanksi kepegawaian terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sikap serupa juga diperlukan dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya serta status kepegawaian empat PPPK yang disebut diamankan polisi.
Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, dugaan kasus narkoba yang menyeret aparatur di lingkungan pemerintahan menjadi persoalan serius. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan setiap tindakan disiplin diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait yang dapat menjelaskan secara utuh mengenai kasus tersebut.







