Dipo Pesanggrahan Disorot: Sampah Masuk, Dugaan Setoran Hasil Pungli Mengalir?

JAKARTA – Ada yang janggal di balik aktivitas pembuangan sampah di sejumlah dipo lingkungan hidup Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketika pemerintah gencar mendorong pengelolaan sampah dari sumber, muncul dugaan adanya pungutan kepada kendaraan pengangkut sampah yang keluar-masuk dipo.

Dugaan tersebut kini menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri. Organisasi ini meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Ketua Umum DPP LPK Anak Negeri, Hefi Irawan mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan terhadap sejumlah kendaraan pengangkut sampah atau germor yang hendak membuang sampah di dipo-dipo wilayah Pesanggrahan.

Menurut Hefi, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut dugaan pungutan. Hefi juga mempertanyakan asal sampah yang masuk ke sejumlah dipo di Pesanggrahan, termasuk dugaan adanya sampah dari luar Jakarta.

“Ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Kami menduga ada oknum yang mematok sejumlah uang kepada germor yang akan membuang sampah ke dipo-dipo di Kecamatan Pesanggrahan,” kata Hefi kepada wartawan, Kamis, 3 September.

Dipo Jadi Pintu Masuk?

Hefi menyebut salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian adalah Dipo Asrama Lingkungan Hidup Pesanggrahan. Aktivitas kendaraan pengangkut sampah di lokasi tersebut, kata dia, diduga menghasilkan pungutan hingga puluhan juta rupiah.

Hefi meminta informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, besarnya dugaan nilai pungutan membuat transparansi pengelolaan dipo dinilai penting untuk dibuka.

Terlebih, apabila benar terdapat kendaraan pengangkut sampah dari luar wilayah DKI Jakarta yang dapat membuang sampah di fasilitas milik pemerintah daerah, maka mekanisme dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.

“Harus jelas siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima uang dan ke mana uang tersebut disetorkan. Semua harus dibuka melalui audit,” ujar Hefi Irawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *