JAKARTA – Fasilitas pengelolaan sampah milik pemerintah seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, bukan ruang yang menimbulkan pertanyaan mengenai pungutan.
Karena itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anak Negeri mendorong pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas di lapangan. Audit juga perlu melihat rantai pengawasan, mekanisme penerimaan uang, pencatatan kendaraan yang masuk, asal sampah, hingga penyetoran retribusi.
Jika seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan, audit justru dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.
LPK Anak Negeri juga meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menindaklanjuti informasi tersebut apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jangan sampai fasilitas publik justru menjadi tempat munculnya pungutan yang tidak jelas. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui audit. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” kata Hefi Irawan.
Hingga kini, dugaan pungutan dan persoalan retribusi tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Pemeriksaan resmi menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kerugian bagi keuangan daerah.
Dengan demikian, pertanyaan besarnya bukan sekadar berapa uang yang diduga berputar di dipo, tetapi juga siapa yang mengawasi dan ke mana setiap rupiah yang dipungut berakhir.







