RUU Perampasan Aset: Refleksi Filsafat Negara atas Perluasan Tangan Kekuasaan

Oleh: Fathoni
Dosen mata Kuliah Filsafat Hukum, FH Unila

Beberapa hari ini, beredar file yang berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dan tentu saja, RUU ini boleh dikritisi, sekaligus diapresiasi. Dikritisi, karena RUU ini “menyimpan” peluang penyalahgunaan jika tidak dijalankan dengan sistem moral yang rapi. Namun, RUU ini patut diapresiasi karena “sesuai” dengan aspirasi masyarakat pada umumnya.

Dalam tradisi filsafat kenegaraan, negara senantiasa menghadapi tegangan fundamental antara dua kutub. Di satu sisi, negara adalah Leviathan—raksasa yang lahir dari kontrak sosial untuk melindungi warga dari “perang semua melawan semua” sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes. Di sisi lain, negara adalah Nomos—penjaga tatanan hukum yang harus membatasi diri agar tidak menjadi tirani sebagaimana diperingatkan John Locke dan Immanuel Kant. Setiap instrumen hukum yang lahir dari negara tidak pernah netral. Instrumen hukum adalah cermin bagaimana negara memandang diri sendiri, bagaimana negara memaknai kekuasaan, dan sejauh mana negara percaya pada kemampuannya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dalam kerangka ini, bukan sekadar produk teknis-yuridis. RUU adalah sebuah pernyataan filosofis tentang hakikat negara, relasi antara kekuasaan dan kebebasan, serta apakah negara masih percaya pada self-restraint. Mekanisme non-conviction-based asset forfeiture yang diusung RUU—perampasan aset tanpa didahului putusan pidana—menawarkan efisiensi yang menggoda. Namun, di balik efisiensi itu tersimpan pertanyaan ontologis: apakah negara, dengan segala keterbatasannya sebagai institusi manusiawi, layak memegang kewenangan sebesar ini?

Salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum administrasi adalah praesumptio iuris—asas praduga bahwa setiap tindakan administrasi negara sah sampai dibuktikan sebaliknya. Asas ini adalah fondasi kepercayaan. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, asas ini berpotensi berubah dari instrumen kepercayaan menjadi instrumen pembenaran. Ketika negara diberi kewenangan untuk merampas aset tanpa putusan pidana, ruang “praduga sah” berpindah secara diametral. Praduga sah tidak lagi melekat pada tindakan administrasi sebagai subjek, melainkan pada aset sebagai objek. Ini adalah pergeseran paradigma fundamental: yang diserang bukan lagi pelaku, melainkan properti itu sendiri (in rem). Negara, dalam narasi RUU, seakan berkata: “Kami tidak perlu membuktikan bahwa Anda bersalah; kami cukup membuktikan bahwa harta Anda mencurigakan.” Logika ini menempatkan warga negara dalam posisi sebagai “tersangka permanen” atas hartanya sendiri—sebuah kondisi yang oleh Michel Foucault disebut sebagai panopticon, di mana setiap orang selalu berada dalam pengawasan dan harus terus-menerus membuktikan legitimasi keberadaannya.

Pasal 5 ayat (2) huruf a RUU membuka jalan bagi perampasan “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan”. Frasa ini adalah contoh klasik dari vague norm—norma kabur yang memberi ruang interpretasi seluas-luasnya bagi aparat. Friedrich Hayek memperingatkan bahwa aturan hukum bukan sekadar adanya hukum, melainkan adanya hukum yang dapat diprediksi—hukum yang memungkinkan warga negara merencanakan hidup tanpa rasa takut akan kejutan dari kekuasaan. Ketika frasa “tidak seimbang” dibiarkan tanpa parameter yang rigid, negara pada dasarnya menciptakan discretionary power tanpa batas. Celah inilah yang berpotensi melahirkan state arbitrariness—kesewenangan yang dilindungi oleh formalisme hukum. Frasa ini juga mencerminkan homo suspectus—pandangan bahwa setiap manusia adalah pelaku kejahatan potensial yang harus diawasi hartanya.

Pasal 50 RUU menempatkan Jaksa Agung sebagai pengelola tunggal aset rampasan. Jaksa Agung bertindak sebagai penuntut, pemohon perampasan, dan sekaligus pengelola aset yang dirampas. Montesquieu mengkritik absolutisme: “Power should be a check to power.” Tidak ada kekuasaan yang boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Ketika Jaksa Agung memegang kendali penuh atas siklus perampasan aset, pertanggungjawaban menjadi kabur. Inilah yang disebut sebagai accountability deficit—defisit akuntabilitas. Kekuasaan besar yang tidak diawasi oleh kekuasaan seimbang akan selalu menjadi ancaman bagi kebebasan warga negara.

Beberapa rekomendasi fundamental dapat diajukan. Parameter “ketidakseimbangan” aset harus didefinisikan dengan ukuran yang objektif dan periodik. Lembaga pengawas independen harus dibentuk sebelum RUU tersebut diberlakukan. Cakupan non-conviction-based forfeiture harus diperluas untuk menjangkau aset tak bertuan, namun dengan prosedur pembuktian yang jauh lebih ketat. Kelembagaan pengelola aset harus dipertegas. Dan yang paling penting, harus ada pengakuan bahwa instrumen sekuat apa pun hanya akan sebaik orang yang menggunakannya. Sistem peradilan pidana yang korup tidak akan menjadi bersih hanya karena diberi Undang-Undang yang lebih keras.

Hegel berkata bahwa negara adalah the actuality of the ethical idea—realisasi dari ide etis. RUU Perampasan Aset adalah cermin bagaimana bangsa Indonesia memahami dirinya sebagai negara. Apakah bangsa Indonesia percaya bahwa negara dapat dipercaya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan? Apakah bangsa Indonesia percaya bahwa warga negara memiliki hak untuk tidak dicurigai atas harta miliknya sendiri? Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan refleksi filosofis yang mendalam. Hukum bukanlah kumpulan pasal; hukum adalah jiwa bangsa itu sendiri. Di tangan yang tepat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen keadilan yang mulia. Di tangan yang salah, RUU dapat menjadi belenggu kebebasan. Pilihan ada di tangan para perancang hukum dan warga negara yang sadar bahwa kebebasan adalah harga yang tidak dapat ditawar.

Kampus Unila, 3 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *