Oleh: Fathoni
Dosen Mata Kuliah Filsafat Ilmu, Fakultas Hukum Universitas Lampung
Setiap kali proses suksesi kepemimpinan, di level apapun itu, pelantikan pejabat publik, dan pidato-pidato diperdengarkan ke khalayak, kita sering disuguhi adegan sakral: pembacaan janji integritas! Dengan tegas, calon pejabat mengangkat tangan, bersumpah untuk menjauhi korupsi, menjalankan amanah, serta mengutamakan kepentingan khalayak yang kelak akan dia pimpin. Namun, jika kita mencermati realitasnya, ada pertanyaan sinis yang menggelitik: apakah yang terjadi benar-benar Integrity (integritas), ataukah kita sedang menyaksikan praktik Inter-greedy (jaringan keserakahan) yang dibungkus slogan yang bisa menyebabkan diabetes?
Janji Integritas: Pepesan kosong?
Janji integritas adalah instrumen hukum dan moral yang penting. Secara formal, janji atau ikrar ini mengikat pejabat secara etis dan memberikan landasan bagi siapapun saja yang diimingi janji itu, hak untuk menuntutnya: namanya juga janji. Namun, dalam praktiknya, janji ini sering kali berakhir sebagai sekadar seremonial birokrasi. Selembar kertas tanda tangan dan pembacaan pernyataan, tidak akan pernah cukup untuk mengubah sifat dasar manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan dan akses sumber daya.
Di sinilah letak kemunafikan sistemik itu terjadi. Banyak diantara mereka yang berebut kuasa itu, dengan fasih mengucapkan janji integritas di siang hari, namun pada malam harinya bermain-main dengan anggaran proyek, mark-up, dan suap-menyuap. Isuk dele, sore tempe (pagi masih kedelai, sore sudah berubah jadi tempe): janji mereka sudah terfermentasi oleh bakteri-bakteri keserakahan, yang memang mereka pelihara. Janji tanpa mekanisme pengawasan yang ketat hanyalah “teater moral” yang bertujuan menenangkan publik, bukan mendisiplinkan diri dan hati mereka. Dan masyarakat yang dijanjikan, hanya bisa bilang: Cuih! (menirukan suara orang yang meludah dengan deras ke tanah, tanda muak mau muntah)
Fenomena “Inter-greedy”: Korupsi sebagai Jaringan
Pun “inter-greedy” mungkin lebih menggambarkan realitas saat ini. Korupsi di era modern bukan lagi aksi tunggal (individual greed), melainkan sebuah simbiosis mutualisme yang terstruktur (inter-connected greed)—Saya enggan menggunakan istilah “korupsi berjamaah”, karena istilah itu begitu sakral profan. Ada jaringan yang melibatkan politisi, birokrat, pengusaha, hingga aparat penegak hukum—paling tidak, kita bisa lihat itu di berita atau mesin pencarian di internet.
Ketika seorang calon pejabat menandatangani janji integritas, ia sebenarnya masuk ke dalam dua kontrak sekaligus. Pertama, kontrak publik yang kasat mata. Kedua, kontrak “bayangan” dengan mesin dukungan yangmengusungnya, yang sering kali menuntut “pengembalian modal” (anggaran, proyek strategis, atau perizinan yang “ilegal”): Ingat, tidak ada makan siang gratis, kawan. Dalam logika inter-greedy, janji integritas justru digunakan sebagai tameng untuk menutupi aliran dana yang mengalir di antara “teman-teman” dalam jaringan tersebut.
Mengapa Janji Gagal Menahan Nafsu?
Kegagalan janji integritas bersumber pada tiga faktor utama:
1. Tidak ada eksekusi atas pelanggaran pra-jabatan: Sumpah hanya mengatur perilaku ke depan, tanpa menghukum rekam jejak kotor calon sebelum dan selama proses pencalonan.
2. Lemahnya perlindungan whistleblower: Sistem tidak berpihak pada mereka yang berani melapor, sehingga perilaku “inter-greedy” terus berlangsung di balik tabir gelap keserakahannya.
3. Budaya paternalistik: Di birokrasi kita, loyalitas kepada atasan sering kali ditempatkan di atas kepatuhan pada aturan. Akibatnya, janji integritas dikalahkan oleh loyalitas pada perintah pimpinan untuk “menyukseskan program” dengan cara apa pun!
Dari Simbol Menuju Substansi
Jika kita menginginkan pejabat berintegritas, kita harus berhenti terpesona oleh seremoni bernama visi misi. Ingat, sekumpulan kambing tidak layak dipimpin oleh Sang Singa. Sekumpulan kambing, bisa saja dipimpin Serigala berbulu domba. Lalu, langkah administratif apa yang dapat dilakukan? Sebagai pengajar yang berkecimpung dalam ranah hukum administras negara dan filsafat kenegaraan, penulis boleh menawarkan 3 langkah sebagai berikut:
1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang orisinil. Bukan sekadar lapor, tetapi diaudit secara mendalam dan dibandingkan dengan pola hidup calon “job seeker” itu. Jika gaya hidup mewah tidak sebanding dengan laporan harta, itu adalah “red flag” pertama.
2. kontrak kinerja berbasis risiko. Alih-alih hanya janji “tidak korupsi”, buatlah janji “transparansi setiap proses pengadaan” yang terpampang secara real-time. Publik harus bisa melacak setiap rupiah anggaran. Program dan kegiatan tidak dijalankan dengan kesepakatan yang tertutup di ruang-ruang remang lobby.
3. sanksi sosial yang setimpal—dan ini yang juga masyarakat harus diajari untuk berani memberikan sanksi moral kepada koruptor. Di negara maju, pemegang wewenang yang melanggar integritas bukan hanya dihukum penjara, tetapi juga menerima stigma sosial yang menghancurkan karier dan nama keluarganya selamanya. Di negeri ini, hukuman sering kali terasa ringan dan justru menjadi “badge of honor” bagi sebagian kalangan.
Kesimpulan
Pilihannya jelas: antara “Integrity” yang kita damba atau “Inter-greedy” yang kita khawatirkan. Janji integritas hanyalah titik awal, bukan garis akhir. Kita sebagai masyarakat tidak boleh puas dengan pidato, sambutan, dan tanda tangan basah. Jadilah pemilih dan pengawas yang cerdas. Ingatlah, integritas tidak diucapkan di atas mimbar dan podcast; Janji itu dibuktikan di balik meja kerja, dalam keputusan-keputusan sulit yang mengorbankan kepentingan pribadi demi masyarakat yang lebih banyak. Jika kita hanya mengandalkan janji, maka “inter-greedy” akan selalu memenangkan “panco job-seeker”. Saatnya kita menuntut bukti, bukan janji. Tabik.
Natar, 29 Agustus 2026






