Oleh: Dr. Fathoni, S.H., M.H
Dosen Hukum Administrasi dan Filsafat Kenegaraan
Fakultas Hukum Universitas Lampung
Ada sebuah kisah inspiratif tentang Imam Al-Ghazali, seorang filsuf dan teolog besar dalam Islam, yang di Barat dikenal sebagai Al-Gazel. Suatu hari, beliau sedang dalam perjalanan menuju masjid untuk mengajar para muridnya. Di tengah perjalanan, ada seorang lelaki sederhana yang menghampirinya dengan tergesa-gesa. Lelaki itu berkata, “Wahai Imam, saya melihat ada kalajengking di sela-sela jubah Anda. Saya takut Anda akan tersengat.”
Reaksi Imam Al-Ghazali sungguh mengejutkan. Bukannya marah atau tersinggung karena dianggap berpakaian kurang rapi, beliau justru menghentikan langkah, memeriksa jubahnya, dan setelah menemukan serta menyingkirkan kalajengking itu, beliau menoleh kepada lelaki tersebut dengan penuh rasa syukur. “Terima kasih,” ucapnya, “Anda telah menyelamatkan saya dari bahaya yang tidak saya sadari. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.”
Imam Al-Ghazali kemudian melanjutkan perjalanan dan tiba di masjid. Di hadapan para muridnya, beliau menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran berharga. “Tadi,” katanya, “seorang lelaki yang tidak saya kenal memberitahu saya tentang bahaya yang mengancam. Saya berterima kasih kepadanya. Mengapa? Karena orang yang memberi tahu kita tentang aib atau kekurangan kita, sesungguhnya ia sedang memberikan kita hadiah. Ia membantu kita melihat hal-hal yang barangkali tidak kita lihat sendiri. Ia menyelamatkan kita dari bahaya yang mengancam. Maka, janganlah kita membenci orang yang mengkritik kita. Berterima kasihlah, karena dengan kritik itulah kita bisa memperbaiki diri.”
Kisah Imam Al-Ghazali ini mengajarkan satu hal yang sangat mendasar: kritik adalah hadiah. Orang yang mengkritik kita sejatinya sedang membantu kita melihat kekurangan yang tidak kita sadari. Ia menyelamatkan kita dari bahaya yang mengintai. Namun, dalam perjalanan bangsa ini, ada kecenderungan yang justru bertolak belakang dengan ajaran mulia tersebut. Kritik sering dianggap sebagai penghinaan. Suara yang berbeda kerap dibungkam. Pengawasan publik dianggap sebagai ancaman.
Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan yang cukup untuk menjadi forum diskusi ilmiah: Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini pada hakikatnya mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada seluruh institusi negara: “Dilarang baperan.”
Istilah “baper” atau bawa perasaan memang terdengar santai, bahkan mungkin terlalu kasual untuk dibahas dalam ranah hukum konstitusional. Namun, maknanya sangat dalam. MK dengan lugas menyatakan bahwa lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa—baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Dengan kata lain, institusi negara tidak pantas bersikap seperti manusia yang tersinggung ketika menerima kritik. Tidak pantas pula institusi negara menggunakan kekuasaannya untuk menghukum orang yang sedang “memberitahu tentang kalajengking di jubahnya.”
Logika dasar putusan ini sebenarnya sangat sederhana. Pertama, lembaga negara berbeda dari manusia. Kehormatan dan martabat adalah milik pribadi manusia, bukan milik institusi. Presiden dan pejabat publik memang memiliki kehormatan sebagai pribadi, tetapi jabatan yang mereka emban merupakan fungsi pelayanan publik. Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan rakyat, bukan justru dilindungi dengan pasal-pasal pidana yang membungkam suara kritis. Layaknya Imam Al-Ghazali yang justru berterima kasih kepada orang yang mengingatkannya tentang bahaya, para pejabat publik seharusnya berterima kasih kepada rakyat yang mengingatkan mereka tentang kesalahan dan kekurangan mereka.
Kedua, negara hukum yang demokratis tidak boleh memberikan keistimewaan atau privilege berlebihan kepada penguasa. Sejarah telah mencatat bagaimana pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa kerap digunakan sebagai alat represi. Di masa kolonial, pasal-pasal semacam ini digunakan untuk menjerat para pejuang kemerdekaan. Di masa Orde Baru, pasal-pasal serupa menjadi momok bagi aktivis dan pers. MK menilai bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP justru menghidupkan kembali semangat kolonial yang telah lama ditinggalkan. Meskipun pembentuk undang-undang mengklaim telah melakukan perbaikan dengan menjadikannya delik aduan, MK berpendapat bahwa substansinya tetap sama dan mirip dengan pasal-pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional. Ketentuan ini seperti membangun kembali rumah di atas fondasi yang sama, lalu mengklaimnya sebagai rumah baru. Dasar pikirannya tetap sama: ketakutan terhadap kritik.
Ketiga, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak mengawasi, menilai, bahkan menegur pemerintah. Jika pemerintah dan institusi negara tidak tahan kritik, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. MK menegaskan bahwa dalam negara yang berdaulat di tangan rakyat, pemerintah dan lembaga negara wajib terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Keterbukaan terhadap kritik bukan sekadar imbauan, melainkan amanat konstitusional yang harus ditegakkan. Seperti Imam Al-Ghazali yang tidak pernah melarang murid-muridnya mengoreksi kesalahannya, negara demokratis seharusnya tidak melarang rakyatnya mengawasi dan mengkritik.
Yang menarik, presiden sendiri memberikan respons yang patut diapresiasi. Dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Hukum pada 28 Agustus 2026, Presiden menyatakan kesiapannya untuk tahan kritik dan bahkan hinaan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepala negara memahami posisinya sebagai pejabat publik yang harus memiliki ketahanan emosional yang lebih tinggi daripada masyarakat pada umumnya. Jika presiden sendiri menyatakan siap dikritik dan dihina, maka seharusnya institusi di bawahnya juga mengikuti semangat yang sama. Presiden tidak boleh menjadi “raja yang kebal kritik”, melainkan pemimpin yang terbuka terhadap masukan dari rakyatnya. Ini adalah sikap yang diteladankan oleh para pemimpin besar sepanjang sejarah—termasuk Imam Al-Ghazali yang tidak pernah menganggap kritik sebagai penghinaan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa putusan ini bukan berarti penghinaan tanpa batas. MK tidak melegalkan segala bentuk pencemaran nama baik. Delik pencemaran nama baik terhadap orang perseorangan tetap berlaku. Jika ada warga negara yang menyebarkan fitnah atau menuduhkan hal buruk kepada seorang pejabat sebagai pribadi—bukan dalam kapasitas jabatannya—maka yang bersangkutan tetap dapat dituntut melalui pasal-pasal pencemaran nama baik yang masih berlaku. Putusan ini hanya menghapus pasal yang secara spesifik melindungi institusi sebagai entitas abstrak. Dengan kata lain, yang dilindungi adalah kehormatan manusia, bukan kehormatan institusi.
Hal ini merupakan pembedaan yang sangat penting. Pejabat publik yang terpilih atau diangkat harus menerima konsekuensi bahwa jabatan publik membawa kewajiban untuk menerima pengawasan dan kritik, termasuk kritik yang keras dan tidak menyenangkan. Namun, jika kritik itu berubah menjadi fitnah terhadap pribadi pejabat, hukum tetap memberikan perlindungan. Perlindungan yang sama dan setara, bukan perlindungan istimewa yang hanya diberikan kepada mereka yang berkuasa. Dalam negara hukum, semua warga negara setara di hadapan hukum.
Akhirnya, putusan MK ini merupakan kemenangan bagi kebebasan berpendapat dan penguatan prinsip negara hukum yang demokratis. Institusi negara harus berhenti menjadi “entitas yang baperan” dan mulai menerima kenyataan bahwa kritik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum, ukuran kehormatan pemerintah tidak diukur dari sedikitnya kritik, melainkan dari kemampuannya menanggapi kritik tanpa melakukan kriminalisasi.
Kritik adalah vitamin bagi demokrasi, bukan racun bagi kekuasaan. Jika Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar dan tokoh spiritual, saja mampu berterima kasih kepada orang yang mengingatkan tentang kalajengking di jubahnya, mengapa institusi negara tidak mampu berterima kasih kepada rakyat yang mengingatkan tentang kesalahan kebijakan dan penyimpangan kekuasaan? Sudah saatnya institusi negara belajar menerima kritik dengan lapang dada, karena pada akhirnya, kritik yang membangun akan membuat negara ini semakin kuat dan demokratis. Sebagaimana kalajengking yang nyaris menyengat Imam Al-Ghazali, kesalahan dan penyimpangan dalam kekuasaan dapat menjadi bahaya besar bagi bangsa. Dan orang yang mengingatkan kita tentang bahaya itu adalah sahabat, bukan musuh. Tabik
Natar, 28 Agustus 2026







