Kasatpel Penjaringan Jadi MC di Jam Kerja, Kasudin LH Jadi Tameng?”

JAKARTA – Dugaan perlindungan terhadap Kasatpel Lingkungan Hidup Penjaringan, Fadli Rahman, mulai menjadi sorotan. Persoalannya bukan hanya terkait aktivitas Fadli sebagai pembawa acara (MC) pernikahan, tetapi juga menyangkut dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

‎Sorotan semakin menguat karena aktivitas sebagai MC pernikahan tersebut disebut berlangsung pada waktu yang beririsan dengan jam kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jika fakta dan waktunya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan, melainkan menyangkut disiplin dan pelaksanaan kewajiban sebagai ASN.

‎Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap PNS diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Aturan tersebut juga menyediakan sanksi disiplin terhadap ketidakpatuhan masuk kerja tanpa alasan yang sah.

‎Karena itu, apabila benar seorang pejabat ASN meninggalkan kewajiban kedinasannya untuk menjadi MC acara komersial pada jam kerja tanpa izin atau dasar kedinasan yang sah, semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Status pelanggaran tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan.

‎Persoalan lain adalah LHKPN. Berdasarkan informasi yang dipersoalkan dan penelusuran yang dilakukan, nama Fadli Rahman disebut tidak ditemukan dalam daftar LHKPN. Namun, status wajib atau tidaknya seorang pejabat melaporkan LHKPN harus dipastikan berdasarkan jabatan dan penetapan internal instansi. KPK menegaskan bahwa instansi memiliki peran menetapkan jabatan yang menjadi Wajib LHKPN serta melakukan monitoring kepatuhan.

‎KPK juga mengatur bahwa Wajib LHKPN harus menyampaikan laporan secara periodik setiap tahun, dengan batas waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 juga membedakan antara terlambat melaporkan dan tidak melaporkan LHKPN.

‎Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah di mana fungsi pengawasan atasan? Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edi Mulyanto sebagai pimpinan di lingkungan Sudin LH Jakut memiliki posisi penting untuk memastikan bawahannya menjalankan disiplin dan kewajiban administratif sesuai aturan.

‎Dugaan perlindungan muncul apabila laporan atau informasi mengenai aktivitas Fadli sebagai MC pada jam kerja maupun persoalan LHKPN tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang transparan. Sebab, pimpinan bukan hanya bertugas membela bawahan, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.

‎Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan LHKPN, Fadli Rahman tidak memberikan penjelasan substantif dan mengarahkan wartawan untuk meminta informasi kepada Sudin LH Jakarta Utara. Dalam persoalan lain, Fadli juga pernah menyampaikan bahwa jawaban mengenai sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan di Satpel perlu disampaikan melalui pihak Sudin LH Jakarta Utara.

‎Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Anak Negeri, Hefi Irawan menyebutkan kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana: apakah aturan disiplin ASN berlaku sama untuk semua pegawai, atau bergantung pada siapa atasannya?

‎Hefi menambahkan jika Fadli memang terbukti menjadi MC pernikahan pada jam kerja tanpa izin, pemeriksaan disiplin perlu dilakukan. Jika ternyata memiliki izin atau terdapat alasan kedinasan yang sah, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka.


‎Begitu pula dengan LHKPN, jika jabatan Fadli memang masuk kategori Wajib LHKPN, status kepatuhannya harus dapat ditunjukkan berdasarkan data resmi. Dasar inilah yang membuat Hefi mendesak Gubernur Pramono Anung untuk meminta inspektorat provinsi turun langsung dan mengaudit Kasatpel Penjaringan dan Kasudin LH Jakarta Utara.

‎”Publik tidak membutuhkan perlindungan terhadap pejabat. Publik membutuhkan kepastian bahwa aturan diterapkan secara konsisten. Karena itu, Edi Mulyanto selaku Kasudin LH Jakarta Utara perlu menjelaskan apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Fadli sebagai MC, bagaimana status kewajiban LHKPN-nya, serta langkah apa yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *