Tidak Punya LHKPN dan Sering MC, Kasatpel Penjaringan Fadli Rahman Disorot

JAKARTA – Posisi Fadli Rahman sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Penjaringan, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan. Selain menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN), Fadli disebut-sebut juga menduduki posisi sekretaris jenderal (sekjen) sebuah asosiasi master of ceremony (MC) pernikahan.

‎Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pembagian waktu dan kepatuhan terhadap kewajiban kedinasan. Terlebih, Fadli disebut pernah menjalankan pekerjaan sebagai MC pernikahan pada saat masih berada dalam jam kerja sebagai ASN.

‎Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin atau tanpa mekanisme kedinasan yang sah, persoalannya bukan sekadar aktivitas sampingan. Hal itu dapat berkaitan dengan disiplin PNS, khususnya kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

‎Aturan tersebut memberikan sanksi disiplin terhadap PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Untuk ketidakhadiran kumulatif 11–13 hari kerja dalam setahun, misalnya, dapat dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Sanksi meningkat sesuai jumlah hari ketidakhadiran.

‎Sorotan lain menyangkut kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban LHKPN tidak otomatis berlaku kepada seluruh ASN, tetapi melekat pada jabatan yang ditetapkan sebagai Wajib LHKPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penetapan instansi. KPK menegaskan bahwa Wajib LHKPN harus melaporkan kekayaannya secara periodik setiap tahun.

‎Untuk laporan periodik, batas penyampaian LHKPN adalah 31 Maret tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, keterlambatan maupun tidak melaporkan LHKPN dapat ditindaklanjuti melalui rekomendasi sanksi administratif kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Wajib LHKPN bertugas.

‎Saat ditanyakan berapa kali dalam satu bulan tidak bekerja karena menjadi MC dan alasannya tidak memiliki LHKPN kepada Fadli Rahman, pria yang tadinya mau berkomunikasi tiba-tiba menjadi bungkam seribu bahasa.

‎Berdasarkan aturan atasan langsung dari Fadli Rahman, Kepala Sudin Jakarta Utara Edi Mulyanto. Sayangnya hingga berita ini diturunkan Edi seakan – akan kompak dengan diam bersama Fadli Rahman.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *