Benny N.A. Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial Publik & Eksekutif Nasional AKKI
Ada sebuah paradoks yang terus berulang dalam tata kelola konflik di negeri ini:
Negara sering kali baru terlihat sangat sibuk setelah konflik berubah menjadi kebakaran.
Ketika warga menyampaikan keluhan, mungkin dianggap dinamika biasa.
Ketika terjadi ketegangan, disebut gesekan sosial.
Ketika muncul pendudukan lahan, dianggap persoalan yang masih bisa dikomunikasikan.
Ketika konflik berlarut-larut, rapat digelar.
Ketika rapat tidak menghasilkan solusi, rapat berikutnya digelar.
Lalu ketika akhirnya bangunan terbakar dan kendaraan menjadi puing, semua mendadak bergerak.
Inilah penyakit kronis birokrasi kita: sangat cepat ketika api sudah membesar, tetapi sering gagap ketika bara masih kecil.
Kasus konflik lahan antara masyarakat Marga Anak Tuha dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah harus dibaca dalam perspektif yang jauh lebih besar daripada sekadar peristiwa pembakaran.
Ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, institusi pertanahan dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebab ketika sebuah konflik telah berlangsung lama kemudian bermuara pada pembakaran, pertanyaan publik bukan hanya:
“Siapa yang membakar?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
“Mengapa konflik ini dibiarkan sampai mencapai titik di mana orang merasa hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya?”
Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih menusuk:
“Negara sebenarnya hadir sejak awal, atau baru hadir setelah kamera media menyorot kobaran api?”
KONFLIK LAMA, LEDAKAN BARU: PEMERINTAH DAERAH TIDAK BOLEH PURA-PURA TERKEJUT
Konflik antara masyarakat dan perusahaan bukan persoalan yang lahir pada 12 Agustus 2026.
Dari rangkaian pemberitaan yang berkembang, persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Artinya, ledakan sosial yang terjadi bukanlah petir yang jatuh dari langit tanpa tanda.
Bara itu sudah ada.
Yang dipertanyakan adalah mengapa bara tersebut tidak dipadamkan ketika masih bisa dipadamkan dengan dialog, verifikasi, mediasi dan kepastian hukum.
Jangan setelah api membesar kemudian semua pejabat memasang wajah prihatin.
Jangan sampai negara memiliki refleks yang hanya aktif setelah trending.
Karena kalau demikian, tata kelola pemerintahan berubah menjadi:
viral dulu, bergerak kemudian.
Padahal pemerintah daerah memiliki fungsi penting dalam deteksi dini, fasilitasi, koordinasi, mediasi dan pencegahan konflik sosial.
Saya tidak mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah atau Pemerintah Provinsi Lampung adalah penyebab pembakaran.
Tidak.
Tetapi secara governance, pemerintah daerah harus menjawab satu hal:
Apakah konflik yang telah lama berlangsung telah ditangani dengan tingkat keseriusan yang sebanding dengan potensi bahayanya?
Kalau jawabannya belum optimal, maka harus berani mengatakan:
Ya, ada kegagalan pencegahan yang harus dievaluasi.
Jangan alergi terhadap evaluasi.
Pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang selalu mengaku benar.
Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu berkata:
“Kami melihat ada yang tidak beres, dan kami akan memperbaikinya.”
JANGAN JADIKAN KONFLIK AGRARIA SEBAGAI PROYEK RAPAT TANPA AKHIR
Kita harus berhenti dari budaya administratif yang merasa masalah sudah selesai hanya karena:
rapat sudah dilakukan,
berita acara sudah dibuat,
foto bersama sudah ada,
pernyataan damai sudah disampaikan,
dan grup WhatsApp koordinasi sudah dibuat.
Rakyat tidak makan notulen.
Perusahaan tidak hidup dari berita acara.
Investor tidak membaca foto seremonial.
Dan konflik tidak takut pada spanduk bertuliskan:
“Mari Kita Jaga Kondusivitas.”
Kalimat itu bagus.
Tetapi kondusivitas tanpa keadilan hanyalah ketenangan semu.
Konflik agraria membutuhkan penyelesaian berbasis data, hukum dan keadilan.
Bukan sekadar konferensi pers.
Bukan sekadar seremoni.
Bukan sekadar “akan segera ditindaklanjuti”
Karena dalam bahasa rakyat sederhana:
kalau terus ditindaklanjuti tetapi tidak pernah sampai pada penyelesaian, itu bukan tindak lanjut—itu tindak mundur.
PEMBAKARAN TIDAK BOLEH DIBENARKAN, TETAPI AKAR KONFLIK JUGA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Saya tegaskan tanpa tedeng aling-aling:
Pembakaran dan perusakan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Apapun latar belakangnya.
Apapun kemarahannya.
Apapun sejarah konfliknya.
Kalau ada tindak pidana, harus diproses berdasarkan hukum.
Namun jangan pula melakukan kesalahan berpikir yang sama ekstremnya:
menindak pelaku pidana tanpa menyelesaikan akar konflik.
Itu sama saja seperti membersihkan pecahan kaca tanpa memperbaiki jendela yang terus dilempari.
Hari ini pelaku ditangkap.
Besok konflik kembali
Lusa massa kembali turun.
Kemudian terjadi bentrokan lagi.
Dan kita kembali menggelar rapat.
Looping.
Itulah yang harus dihentikan.
Negara harus bekerja pada dua jalur sekaligus:
jalur pidana untuk tindakan melawan hukum, dan jalur struktural untuk menyelesaikan akar konflik agraria.
Tidak boleh dipertentangkan.
Keduanya justru harus berjalan paralel.
POLISI HARUS TEGAS: HUKUM JANGAN MENUNGGU MASSA TURUN KE JALAN
Saya memberikan perhatian serius terhadap penanganan hukum dalam kasus ini.
Sebab ketika masyarakat atau pekerja sampai merencanakan aksi besar-besaran untuk mendesak aparat agar dugaan pelaku pembakaran dan perusakan diproses, maka muncul pertanyaan serius mengenai persepsi publik terhadap kecepatan dan ketegasan penegakan hukum.
Sekali lagi, saya katakan persepsi publik.
Bukan berarti proses penyidikan otomatis tidak berjalan.
Aparat tentu memiliki prosedur, alat bukti dan tahapan hukum yang harus dihormati.
Tetapi negara juga harus mampu memberikan kepastian informasi dan kepastian proses.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan:
kalau tidak demo, hukum tidak bergerak.
Itu sangat berbahaya.
Sebab jika persepsi seperti itu tumbuh, maka masyarakat bisa belajar satu hal yang sangat salah:
“Kalau ingin didengar negara, kerahkan massa.”
Ini adalah logika yang harus dipatahkan.
Karena dalam negara hukum:
laporan harus lebih kuat daripada tekanan massa.
Bukti harus lebih kuat daripada jumlah orang.
Proses hukum harus lebih kuat daripada popularitas.
Dan keadilan harus lebih kuat daripada kekuasaan.
POLRI PRESISI: JANGAN HANYA PRESISI DALAM KONSEP, HARUS PRESISI DALAM HASIL
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Reskrim Polri 2026 menekankan penegakan hukum yang responsif, beretika dan berkeadilan.
Ia juga menginstruksikan jajaran reserse untuk menciptakan rasa aman dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
Maka kasus Anak Tuha sesungguhnya merupakan laboratorium nyata bagi Polri Presisi.
Bukan laboratorium teori.
Bukan laboratorium seminar.
Tetapi laboratorium lapangan.
Karena masyarakat ingin melihat:
Prediktif: apakah potensi konflik dapat dibaca sebelum menjadi kerusuhan?
Responsibilitas: apakah laporan dan dugaan tindak pidana ditangani secara cepat dan profesional?
Transparansi: apakah publik mendapatkan informasi yang proporsional mengenai proses penanganannya?
Berkeadilan: apakah semua pihak diperlakukan sama di depan hukum?
Inilah parameter sebenarnya.
Karena Polri Presisi bukan sekadar akronim yang bagus untuk baliho.
Presisi harus terasa di lapangan.
Kalau hukum bergerak karena ada tekanan, maka itu bukan presisi.
Kalau hukum bergerak karena viral, maka itu bukan presisi.
Kalau hukum hanya tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat, maka itu bukan presisi.
Dan kalau hukum terlalu lama menemukan arah setelah fasilitas sudah menjadi abu, maka publik berhak bertanya:
di mana sistem peringatan dininya?
JANGAN SAMPAI RESTORATIVE JUSTICE BERUBAH MENJADI “RESTORATIVE AMNESIA”
Saya mendukung pendekatan hukum yang humanis.
Tetapi humanis jangan salah diterjemahkan sebagai lunak terhadap semua bentuk pelanggaran.
Restorative justice mempunyai mekanisme dan persyaratan.
Tidak semua perkara otomatis selesai hanya karena para pihak didorong untuk berdamai.
Jangan sampai konsep mulia restorative justice berubah menjadi:
“sudah, jangan diperpanjang, nanti ramai.”
Itu bukan keadilan.
Itu management of embarrassment.
Kita tidak sedang mengelola rasa malu institusi.
Kita sedang mengelola masa depan negara hukum.
Kalau memang suatu perkara memenuhi syarat restorative justice, jalankan secara transparan dan akuntabel.
Kalau tidak memenuhi, tegakkan hukum.
Jangan membuat hukum seperti menu prasmanan: pilih pasal yang nyaman, tinggalkan yang tidak nyaman.
Hukum bukan catering politik.
Hukum bukan paket kompromi.
Hukum adalah fondasi negara.
KALAU PEMBAKARAN DIBIARKAN, YANG TERBAKAR BUKAN HANYA BANGUNAN
Ini bagian paling penting.
Kalau benar terdapat tindak pidana pembakaran dan perusakan, maka negara harus memastikan ada proses hukum yang profesional.
Sebab jika pembakaran terjadi tetapi tidak terlihat ada konsekuensi hukum yang jelas, maka preseden buruk sedang dibangun.
Pesannya bisa terbaca:
“Kalau cukup banyak orang, cukup keras tekanannya, dan cukup besar konfliknya, maka hukum bisa dinegosiasikan.”
Ini berbahaya.
Karena hukum tidak boleh kalah oleh massa.
Kalau itu terjadi, besok masyarakat lain bisa berpikir:
“Oh, ternyata cara tercepat mendapatkan perhatian pemerintah adalah membuat kekacauan.”
Maka dari sinilah negara harus berdiri tegak.
Bukan dengan represivitas.
Bukan dengan kesewenang-wenangan.
Tetapi dengan kepastian hukum.
Pelaku tindak pidana—siapapun—harus diproses berdasarkan bukti.
Masyarakat yang memiliki klaim hak—siapapun—harus diberi ruang hukum.
Perusahaan yang memiliki hak—siapapun—harus dilindungi.
Equal treatment before the law.
Itulah prinsipnya.
PRESIDEN SUDAH BICARA: HUKUM HARUS MENJADI PELINDUNG, BUKAN PENONTON
Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara 2026 menyampaikan pesan yang sangat jelas: Indonesia adalah negara hukum; hukum harus dihormati, menjadi pelindung rakyat, memberikan rasa aman kepada rakyat yang jujur, serta melindungi mereka yang lemah.
Presiden juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk membela kepentingan kelompok tertentu.
Ini bukan sekadar kutipan pidato.
Ini adalah constitutional command.
Maka di daerah, pesan itu harus diterjemahkan.
Bukan sekadar dikutip.
Bukan sekadar dipajang.
Bukan sekadar menjadi caption Instagram.
Hukum harus hadir dalam keputusan.
Hukum harus hadir dalam penyidikan.
Hukum harus hadir dalam penyelesaian sengketa.
Hukum harus hadir dalam perlindungan masyarakat.
Hukum harus hadir dalam perlindungan dunia usaha.
Dan hukum harus hadir tanpa melihat siapa yang punya uang, siapa yang punya massa, siapa yang punya jabatan atau siapa yang punya koneksi.
PRESIDEN JUGA SUDAH MEMBERIKAN PERINGATAN KERAS SOAL “HUKUM RIMBA”
Pada April 2026, Presiden Prabowo bahkan mengingatkan bahwa tanpa hukum, konstitusi dan Undang-Undang Dasar, yang ada adalah “kekuatan rimba, hukum rimba, hukum senjata.”
Kalimat ini sangat relevan untuk membaca tragedi konflik agraria.
Karena ketika hukum kehilangan wibawa, maka ruang kosongnya tidak pernah benar-benar kosong.
Ia akan diisi oleh:
uang, kekuasaan, massa, tekanan, kekerasan dan intimidasi.
Dan itu adalah hukum rimba.
Kita tidak boleh membiarkannya tumbuh di Lampung.
Hari ini konflik tanah.
Besok konflik perusahaan.
Lusa konflik sumber daya.
Kemudian semua pihak belajar bahwa:
siapa yang paling kuat, dialah yang menang.
Kalau sampai itu terjadi, maka kita bukan sedang membangun negara hukum.
Kita sedang membangun negara yang hukumnya ada di buku, tetapi kalah di lapangan.
INVESTOR TIDAK TAKUT PADA KONFLIK, INVESTOR TAKUT PADA HUKUM YANG TIDAK PASTI
Inilah konsekuensi ekonomi yang sering dilupakan.
Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa stabilitas, supremasi hukum dan tata kelola yang baik merupakan fondasi iklim investasi. Dalam forum WEF 2026, Presiden menyatakan bahwa tidak ada iklim investasi tanpa kepastian penegakan hukum yang adil.
Maka jangan berpikir bahwa konflik PT BSA hanya dibaca oleh masyarakat Lampung.
Dunia usaha membaca.
Pelaku investasi membaca.
Perbankan membaca.
Pemegang saham membaca.
Asuransi membaca.
Dan mereka semua memiliki satu kalkulator:
risk calculation.
Investor tidak selalu bertanya:
“Apakah daerah ini pernah punya konflik?”
Hampir semua wilayah punya konflik.
Pertanyaan mereka adalah:
“Ketika konflik terjadi, apakah negara mampu menyelesaikannya?”
Itulah perbedaannya.
Investor masih bisa menerima risiko.
Yang sulit diterima adalah uncertainty without resolution.
JANGAN JUAL LAMPUNG SEBAGAI DESTINASI INVESTASI, TAPI BIARKAN HUKUM MENJADI DESTINASI YANG TIDAK PASTI
Ini satire yang harus kita katakan terang-terangan:
Jangan sampai pemerintah sibuk membuat slogan “Lampung Ramah Investasi”, tetapi investor justru bertanya apakah Lampung juga ramah terhadap kepastian hukum.
Karena baliho investasi tidak bisa melindungi pabrik.
Slogan tidak bisa menjaga aset.
Konferensi investasi tidak bisa menggantikan aparat penegak hukum.
Dan “welcome investor” tidak ada artinya kalau investor kemudian harus bertanya:
“Kalau terjadi konflik, siapa yang menjamin hukum bekerja?”
Kita tidak boleh membangun investment branding tanpa membangun legal certainty.
Branding tanpa kepastian hukum adalah kosmetik.
Bagus untuk foto.
Tidak cukup untuk investasi.
PEMERINTAH DAERAH HARUS BERHENTI MENJADI PEMADAM KEBAKARAN ADMINISTRATIF
Pemerintah daerah harus melakukan perubahan paradigma.
Dari:
reactive government
menjadi:
preventive government.
Dari:
menunggu konflik
menjadi:
mendeteksi konflik.
Dari:
rapat setelah masalah
menjadi:
pencegahan sebelum masalah.
Dari:
damage control
menjadi:
conflict resolution.
Dan yang paling penting:
dari government as spectator menjadi government as problem solver.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung harus berani membuat
langkah konkret.
Audit.
Verifikasi.
Pemetaan.
Dialog.
Mediasi.
Penegakan hukum.
Evaluasi.
Monitoring.
Dan publikasi perkembangan.
Bukan sekadar:
“Kami terus berkoordinasi.”
Kalimat itu sudah terlalu sering digunakan dalam birokrasi.
Sampai-sampai kalau semua koordinasi menghasilkan solusi, mungkin Indonesia sudah menjadi negara tanpa masalah.
AUDIT HGU: JANGAN BERHENTI DI ATAS MEJA RAPAT
Persoalan HGU juga harus dibuka secara objektif.
Kalau memang muncul pertanyaan mengenai status, batas dan penguasaan lahan, maka negara harus menjawab dengan data, bukan narasi.
ATR/BPN perlu memastikan:
dokumen HGU;
peta bidang;
koordinat;
batas fisik;
riwayat hak;
penguasaan aktual;
pemanfaatan lahan;
klaim masyarakat;
dan seluruh aspek hukum yang relevan.
Kalau benar HGU, katakan benar.
Kalau ada persoalan batas, periksa.
Kalau ada tumpang tindih, selesaikan.
Kalau ada pelanggaran, tindak.
Kalau klaim masyarakat mempunyai dasar hukum, berikan mekanisme penyelesaian.
Jangan biarkan sengketa tanah menjadi sengketa persepsi.
Karena kalau data tidak dibuka, rumor akan mengambil alih.
Dan ketika rumor mengambil alih, emosi biasanya menjadi bahan bakarnya.
JANGAN ADA KEADILAN BERDASARKAN JUMLAH MASSA
Saya ingin berbicara kepada semua pihak.
Kepada masyarakat:
Jangan membakar dan merusak.
Kemiskinan, kemarahan, frustrasi atau ketidakpuasan tidak memberikan hak untuk mengambil hukum ke tangan sendiri.
Kepada perusahaan:
Jangan melihat masyarakat semata-mata sebagai hambatan investasi.
Masyarakat juga memiliki hak yang harus dihormati.
Kepada aparat:
Jangan tebang pilih.
Kalau pidana terjadi, proses berdasarkan bukti.
Kepada pemerintah daerah:
Jangan abai.
Karena konflik yang dibiarkan bukan netralitas.
Kadang-kadang pembiaran justru menjadi bentuk kegagalan governance.
Dan kepada seluruh elite:
Jangan pernah mengajari rakyat bahwa hukum baru bekerja setelah massa turun ke jalan.
Itu pendidikan politik yang sangat buruk.
LAMPUNG SEDANG DIUJI: APAKAH HUKUM DI ATAS MASSA ATAU MASSA DI ATAS HUKUM?
Kasus Anak Tuha adalah ujian yang sangat nyata.
Bukan hanya bagi satu perusahaan.
Bukan hanya bagi satu kelompok masyarakat.
Bukan hanya bagi satu kepolisian.
Tetapi bagi kredibilitas negara.
Karena publik sedang melihat:
Apakah konflik dapat diselesaikan?
Apakah pembakaran diproses?
Apakah masyarakat mendapatkan keadilan?
Apakah perusahaan mendapatkan perlindungan hukum?
Apakah pemerintah daerah melakukan evaluasi?
Apakah ATR/BPN mampu memberikan kepastian?
Apakah Polri mampu menunjukkan wajah Presisi?
Dan yang paling penting:
Apakah hukum benar-benar berdiri di tengah, atau ikut terseret oleh tarik-menarik kepentingan?
JANGAN SAMPAI KITA MEMILIKI “NEGARA HADIR” DALAM PIDATO, TETAPI “NEGARA MENGHILANG” DALAM KONFLIK
Saya sengaja menggunakan kalimat keras.
Karena persoalannya memang harus dibicarakan dengan bahasa yang tidak berputar-putar.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika konferensi pers.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika kamera televisi menyala.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika kerusuhan sudah viral.
Negara harus hadir ketika warga pertama kali mengeluh.
Ketika perusahaan pertama kali menghadapi sengketa.
Ketika konflik mulai meningkat.
Ketika mediasi pertama kali gagal.
Ketika tanda-tanda eskalasi mulai terlihat.
Itulah negara yang prediktif.
Bukan negara yang selalu datang membawa mobil pemadam setelah rumah terbakar.
PENUTUP: JANGAN BIARKAN ABU MENJADI MONUMEN KEGAGALAN HUKUM
Pada akhirnya, saya ingin menegaskan satu hal:
Pembakaran harus diproses.
Perusakan harus diproses.
Klaim masyarakat harus diperiksa.
Hak perusahaan harus dilindungi jika memang sah.
HGU harus diverifikasi secara transparan.
Konflik agraria harus diselesaikan sampai ke akarnya.
Dan seluruh proses itu harus dilakukan dengan prinsip:
hukum, bukti, transparansi, keadilan dan akuntabilitas.
Jangan sampai kita hanya menghitung berapa bangunan yang terbakar.
Hitung juga berapa besar kepercayaan publik yang ikut terbakar.
Jangan hanya menghitung kendaraan yang rusak.
Hitung juga berapa besar kepastian investasi yang ikut tergerus.
Jangan hanya menghitung massa yang turun ke jalan.
Hitung juga berapa besar kewibawaan hukum yang dipertaruhkan.
Karena kalau hukum dibiarkan kalah oleh tekanan massa, maka kerugiannya bukan lagi milik PT BSA.
Itu kerugian negara.
Kalau konflik dibiarkan berlarut-larut, kerugiannya bukan hanya milik masyarakat Anak Tuha.
Itu kegagalan tata kelola publik.
Kalau investor mulai meragukan kepastian hukum daerah, masalahnya bukan lagi sekadar satu perusahaan.
Itu menyentuh reputasi ekonomi Lampung.
Dan kalau publik mulai percaya bahwa hukum baru bergerak setelah ada kerusuhan, maka yang sedang runtuh bukan hanya ketertiban.
Yang sedang runtuh adalah kepercayaan.
Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat dan ditegakkan secara adil. Presiden juga mengingatkan bahwa tanpa hukum yang kuat, yang muncul adalah hukum rimba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang responsif, beretika dan berkeadilan, serta menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Maka sekarang pertanyaannya tinggal satu:
APAKAH PESAN ITU AKAN BERHENTI SEBAGAI KUTIPAN DI PODIUM, ATAU AKAN MENJADI KEPASTIAN HUKUM DI ANAK TUHA?
Saya berharap jawabannya yang kedua.
Karena Indonesia tidak membutuhkan aparat yang sekadar terlihat hadir.
Indonesia membutuhkan negara yang benar-benar hadir.
Bukan setelah api menyala.
Bukan setelah massa bergerak.
Bukan setelah investor bertanya.
Bukan setelah media memberitakan.
Tetapi sejak konflik mulai membara.
Dan kepada siapa pun yang merasa hukum bisa ditaklukkan dengan massa, uang, kekuasaan atau tekanan, saya ingin mengingatkan:
Negara hukum bukan arena siapa paling kuat.
Negara hukum adalah arena siapa yang paling mampu membuktikan kebenarannya melalui hukum.
Jangan sampai Lampung menjadi eksperimen baru tentang bagaimana konflik yang dibiarkan dapat berubah menjadi kekerasan, lalu kekerasan berubah menjadi preseden, dan preseden berubah menjadi budaya.
Karena sekali masyarakat belajar bahwa kekerasan lebih efektif daripada hukum, negara akan membayar harga yang sangat mahal.
Maka:
tegakkan hukum.
selesaikan konflik.
lindungi masyarakat.
lindungi dunia usaha.
audit secara transparan.
proses setiap dugaan tindak pidana.
Dan jangan pernah biarkan hukum menjadi penonton ketika negara sedang dipertaruhkan.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang paling keras memukul rakyatnya.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyat percaya bahwa tanpa membakar, tanpa merusak, tanpa membawa massa, mereka tetap bisa memperoleh keadilan.
Itulah supremasi hukum.
Itulah negara hukum.
Dan itulah makna Polri Presisi yang sesungguhnya.





