Masterpiece: Jangan Cuci Tangan Dengan Kalimat “Itu Pelanggan, Bukan Tanggung Jawab Kami”

Benny N.A Puspanegara

(Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik dan Eksekutif Nasional AKKI)

Menurut saya, manajemen tidak bisa dengan entengnya mengatakan bahwa ketika pelanggan melakukan pelanggaran hukum di dalam tempat usahanya, maka persoalan tersebut otomatis berada di luar tanggung jawab mereka.

Itu bukan sekadar logika yang lemah. Itu logika yang perlu dibongkar.

Saya tidak mengatakan setiap tindak pidana pelanggan otomatis menjadi tindak pidana pengelola. Hukum tentu bekerja berdasarkan bukti, fakta, unsur, dan proses pembuktian.

Tetapi jangan pula tanggung jawab moral, administratif, dan kewajiban pengawasan terhadap lingkungan usaha mendadak hilang hanya karena keluar mantra sakti: ‘Mereka pelanggan, bukan bagian dari kami.’

Kalau logika seperti itu dipakai terus, maka pengelola cukup menyewakan ruangan, menerima uang, lalu ketika sesuatu yang ilegal terjadi tinggal berkata, ‘Mohon maaf, itu bukan keluarga kami.’

Selesai?

Tidak sesederhana itu, Bung!

Justru ketika sebuah manajemen mengklaim memiliki SOP, petugas operasional, sistem pengawasan, pengecekan berkala setiap 15 menit, serta berbagai larangan di dalam ruangan, publik berhak bertanya: seberapa efektif sistem itu bekerja?

Jangan sampai SOP hanya menjadi dokumen yang sangat gagah di atas kertas, tetapi berubah menjadi kertas tisu ketika berhadapan dengan kenyataan.

Dan mari kita luruskan satu hal yang sangat elementer:

HIMBAUAN BUKAN PENGAWASAN.

Tulisan ‘Dilarang Membawa Narkotika’ di dinding bukanlah sistem deteksi. Stiker larangan bukan aparat penegak hukum. Tulisan di layar televisi bukan pagar anti-narkoba. Dan memasang larangan tidak otomatis membuat narkotika takut masuk.

Kalau cukup dengan memasang tulisan, saya sarankan seluruh persoalan narkotika nasional kita selesaikan dengan memperbanyak printer.

Cetak besar-besar:
‘DILARANG NARKOBA.’

Tempel di semua tempat.

Lalu kita tunggu narkotikanya sadar diri dan pulang dengan tertib.

Kan lucu kalau pencegahan negara dibangun dengan logika seperti itu.
Yang diuji bukan seberapa banyak tulisan larangan ditempel, tetapi bagaimana sistem bekerja ketika larangan itu justru dilanggar.

Kalau diklaim ada pengecekan setiap 15 menit, maka pertanyaan publik menjadi semakin sederhana sekaligus semakin menusuk:

Apa yang diawasi?

Bagaimana diawasi?

Apa indikator pengawasannya?

Apa yang dilakukan ketika ditemukan pelanggaran?

Dan apakah pengawasan itu benar-benar efektif atau hanya rutinitas administratif yang selesai dengan checklist?

Jangan sampai istilah monitoring terdengar canggih, tetapi praktiknya sekadar membuka pintu, melihat sekilas, lalu menutupnya kembali.
Itu bukan pengawasan. Itu tur keliling.

Saya juga ingin mengingatkan bahwa konteks pemberantasan narkotika hari ini sudah berubah.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Artinya, jangan membangun kultur penanganan narkotika dengan mentalitas business as usual.

Kita sedang berhadapan dengan negara yang menyatakan perang terhadap narkotika.

Maka dunia usaha juga tidak boleh hanya menjadi penonton yang baru berbicara soal ‘tidak ada hubungan dengan manajemen’ setelah aparat melakukan penindakan.

Jangan hanya berani menerima pelanggan, tetapi mendadak menjadi alergi terhadap tanggung jawab ketika pelanggan bermasalah.

Saya tidak sedang meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.

Tidak!

Saya justru meminta semuanya ditempatkan pada proporsi hukum yang benar.

Yang terbukti, pertanggungjawabkan. Yang tidak terbukti, jangan dipaksakan.

Tetapi yang harus dievaluasi, jangan pula disapu ke bawah karpet dengan kalimat normatif.

Ini bukan persoalan mencari kambing hitam.

Ini persoalan accountability.

Sebab dalam tata kelola modern, pertanyaan publik bukan hanya:

‘Siapa pelakunya?’

Tetapi juga:

‘Bagaimana pelanggaran itu bisa terjadi di tempat tersebut, sementara tempat itu mengklaim memiliki sistem pengawasan?’

Itulah pertanyaan yang harus dijawab secara jernih, terbuka, dan terukur.

Kalau sistemnya memang kuat, buktikan.

Kalau SOP-nya memang berjalan, tunjukkan.

Kalau pengawasannya memang efektif, jelaskan mekanismenya.

Kalau ada celah, tutup.

Kalau ada kelalaian, evaluasi.

Dan kalau ada pelanggaran hukum, sikat sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai kita hidup dalam zaman branding yang luar biasa maju, tetapi pertanggungjawaban masih menggunakan logika abad lalu.

Di depan kamera bicara SOP. Di dinding bicara larangan. Di ruang publik bicara komitmen. Tetapi ketika masalah datang, kalimat paling cepat yang keluar justru: ‘Itu bukan tanggung jawab kami.’

Maaf, publik berhak mencibir logika seperti itu.

Karena tanggung jawab tidak boleh berhenti di pintu masuk ketika uang pelanggan masuk, lalu menghilang ketika masalah masuk.

Narkotika bukan tamu biasa yang cukup diusir dengan papan bertuliskan ‘dilarang masuk’.

Narkotika adalah ancaman serius terhadap masyarakat yang membutuhkan sistem pencegahan nyata, pengawasan nyata, keberanian nyata, dan pertanggungjawaban nyata.

Hukum tidak bekerja dengan slogan.

Pencegahan tidak bekerja dengan spanduk.

Pengawasan tidak bekerja dengan formalitas. Dan tanggung jawab tidak selesai hanya karena seseorang disebut ‘pelanggan’.

Saya ingin tegaskan sekali lagi:

Jangan gunakan status ‘pelanggan’ sebagai tirai untuk menutup pertanyaan tentang kualitas pengawasan.

Jangan gunakan SOP sebagai jimat.

Jangan gunakan himbauan sebagai alibi.

Dan jangan gunakan bahasa administratif untuk mengaburkan persoalan substantif.

Negara sedang mengganyang narkotika.

Maka semua elemen yang mengelola ruang publik harus ikut berada di garis depan pencegahan—bukan sekadar berdiri di pinggir arena, lalu bertepuk tangan setelah aparat menangkap pelaku.

Sudah waktunya standar kita naik: bukan sekadar ‘kami sudah mengimbau’, tetapi ‘kami sudah mencegah’. Bukan sekadar ‘kami sudah punya SOP’, tetapi ‘SOP kami bekerja’.

Bukan sekadar ‘kami tidak terlibat’, tetapi ‘kami telah melakukan segala kewajiban pengawasan secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan’.

Itulah namanya tata kelola.

Itulah namanya akuntabilitas.

Dan itulah bedanya antara sekadar terlihat patuh dengan benar-benar bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *