Bawaslu Pesawaran Telusuri Peran Kabid UMKM yang Dilaporkan Ikut Kampanyekan Paslon 2 di Pilkada 2020

348 views

PESAWARAN -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran gerak cepat lakukan penyelidikan atas keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Koperasi UMKM Pesawaran, yang diduga gencar ikut mempromosikan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dendi – Marzuki (Dermawan) pada perhelatan Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando menjelaskan, Kabid UMKM, Aznan selaku ASN yang harus netral, disangkakan telah melakukan Politik Praktis, dengan tuduhan ikut mengkampanyekan Petahana di dalam kegiatan resmi kedinasannya, dengan mengumpulkan masyarakat, yang menjadi binaannya.

“Kita setelah terima laporan, langsung melakukan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut, begitupun dengan informasi, yang juga telah kita dapat dari Panwas Kecamatan Negerikaton. Apalagi di kasus ini diperkuat dengan hadirnya Perwakilan Tim Pemenangan Bersinar yang secara Formal melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Ryan, Sabtu (31/10/20).

Selanjutnya, kata Ryan, yang menjadi dugaan pelanggaran pemilu, yang disangkakan terhadap ASN sebagai pelanggaran berat, hal itu dimungkinkan jika terbukti, apalagi dilakukannya pada saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

” Sementara ini, kita masih melakukan penelusuran terhadap kasus ini, terutama di lokasi terjadinya dugaan pelanggaran, menyempurnakan alat bukti dan saksi pendukungnya. Sebagai syarat untuk kita rekomendasikan ke KASN nanti,” terangnya.

Apa sanksinya?

Ia mengatakan menjadi kewenangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

” Kalau semuanya sudah lengkap, kita nanti tinggal mengeluarkan rekomendasi kepada KASN. Untuk penerapan berat, ringan atau sampai pemecatan, KASN lah yang punya otoritas,” pungkasnya. (rid/dit)

BACA JUGA :   Inspektorat Pesawaran Bebastugaskan MI