JAKARTA – Korupsi investasi fiktif di PT Taspen tidak sekadar merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun melainkan juga menggerus kepercayaan yang dititipkan jutaan aparatur sipil negara (ASN). Jutaan ASN itu selama puluhan tahun menyisihkan penghasilan guna jaminan hari tua. Dana yang seharusnya dikelola dengan aman dan akuntabel, justru diselewengkan demi menguntungkan segelintir pihak.
KPK telah menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar dan 6 unit efek pada November 2025. Kini, KPK kembali merampas aset, seperti uang rupiah dan valuta asing lebih dari Rp153 miliar, yang secara resmi diserahterimakan kepada PT Taspen.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan perampasan aset merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun,” ucap Mungki.
Selain uang, KPK merampas aset sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti terpidana. Adapun di antaranya sebanyak 4 unit mobil, 6 buah barang mewah, 2 buah logam emas mulia, 15 barang bukti elektronik (BBE), hingga perhiasan.
Mungki menyebut, hal ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak para ASN terkait jaminan hari tua. “Ini merupakan putusan rangkaian perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat sebagai perbaikan, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” tegas Mungki.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi upaya KPK dalam menelusuri aset. Menurutnya, langkah tersebut memastikan serta memperkuat kepercayaan terhadap upaya pemulihan dana peserta.
“Ini pertama kali Taspen mendapat pemulihan keuangan negara, baik lewat cash ataupun aset. Ke depannya kami berkomitmen menjaga aset dan bersinergi dengan KPK,” ujar Rony.
KPK berkomitmen terus memperkuat upaya pemulihan aset, sebagai bagian penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ke depan, aset-aset rampasan akan dioptimalkan, termasuk melalui mekanisme lelang, yang akan diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026 pada Desember mendatang, yang hasilnya disetorkan ke kas negara.







