BANDAR LAMPUNG– PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung guna membahas penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Dalam forum tersebut, perusahaan menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung pada Senin (6/7/26) itu membahas penyesuaian tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025 yang mulai berlaku sejak 27 November 2025.
Pada kesempatan tersebut, manajemen PT BTB memaparkan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol sekaligus menyerap berbagai masukan dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Perusahaan menyatakan menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan upaya membangun komunikasi yang terbuka dengan para pemangku kepentingan.
PT BTB juga memastikan seluruh masukan yang diterima dalam forum tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.
Selain itu, perusahaan berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta regulator agar setiap kebijakan yang diterapkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol.
Direktur PT BTB, Charles Giroth, menegaskan bahwa badan usaha jalan tol tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengubah tarif secara mandiri.
“Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri,” ujar Charles.
Ia berharap komunikasi yang terjalin antara DPRD, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang, sehingga kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian tanpa mengabaikan keberlangsungan pengelolaan jalan tol.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri. Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung. (*)







