Plt Bupati Tulungagung Mengaku akan Taat Hukum, Kamaksi: Buktikan, Jangan Omon-omon!

JAKARTA – Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menegaskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan.

Pernyataan ini diberikan dia saat adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022.

Baharudin memastikan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tidak akan mengganggu pelayanan publik, termasuk aktivitas di Griyo Dalem Kanjengan yang selama ini menjadi tempat penyimpanan pusaka Kanjeng Kyai Upas.

“Kami pasti mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Apalagi kita ingin melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Setiap perubahan tentu membutuhkan perjuangan dan pasti ada berbagai tantangan yang harus dihadapi,” tegasnya.

Ketua Umum Kamaksi Joko Priyoski menanggapi pernyataan dari Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Menurut dia, sebagai pimpinan daerah, Baharudin belum mencontohkan untuk taat hukum. Dia menambahkan hal itu bisa dilihat dari belum mundurnya dia dari jabatan politiknya sebagai Plt Bupati di Tulungagung.

“Kalau dia mencontohkan hal yang baik, dengan adanya laporan pengaduan masyarakat dan dia sebagai terlapor terkait penjualan titik MBG senilai Rp50 juta, maka dia harus mundur, buktikan kalau memang taat hukum. Jangan Omon-omon,?” katanya kepada wartawan.

Joko menambahkan saat ditemui wartawan di pendopo beberapa waktu lalu dan ditanyakan hal yang sama, dia enggan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Saat ditemui di pendopo saja dia berusaha menghindar saat wartawan menanyakan langsung atas namanya yang diduga terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *