JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan 3 dinas di Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah (Setda) bermasalah. Ke empat dinas itu antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kesehatan (Dinkes),
Temuan berasal dari pemeriksaan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. BPK membandingkan struk BBM yang diajukan dengan data Host Data Record (HDR) SPBU serta melakukan konfirmasi kepada 15 SPBU.
Temuan BPK ini di tertulis di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hasilnya, sebanyak 177 struk BBM senilai Rp68.173.145 tidak tercatat dalam data transaksi SPBU. Tanggal, waktu pengisian, volume BBM, hingga nilai transaksi yang tertera pada struk juga tidak ditemukan dalam data HDR SPBU.
Temuan ini seakan menegaskan adanya dugaan ketidaksesuaian atau indikasi rekayasa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berpotensi memengaruhi akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tangerang, Mualim mengatakan Pemerintah Kota Tangerang melalui ketiga dinas dan Setda
menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK.
”Kami ikuti sesuai arahan BPK. Seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp68.173.145 juga telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS),” katanya.
Rinciannya temuan BPK atas struk bermasalah :
Dinas Kesehatan: 89 struk senilai Rp31.764.485. Penagihan& Pemfakturan
Sekretariat Daerah: 57 struk senilai Rp24.578.840.
Disdukcapil: 19 struk senilai Rp7.900.000.
Dispora: 12 struk senilai Rp3.929.820.
BPK Temukan Struk BBM Bermasalah yang Digunakan di Tiga Dinas dan Setda Kota Tangerang

