Oleh: Fathoni
Pemerhati Pembelajaran Ilmu Hukum
Sore itu, suasana kampus perlahan lengang. Tumpukan draf skripsi berserakan di atas meja kerja, menunggu untuk dikoreksi satu per satu. Saya membolak-balik bab tinjauan pustaka dari salah satu draf milik mahasiswa bimbingan. Di sana, pada deretan referensi utama, mata saya tertuju pada satu nama yang tak pernah absen dari generasi ke generasi: Prof. Dr. Soerjono Soekanto.
Lagi-lagi, nama sosiolog hukum legendaris itu muncul sebagai sandaran analisis. Di banyak ruang ujian fakultas hukum hari ini, kemunculan nama ini kerap memicu kerutan dahi para dosen penguji. “Ganti referensimu. Cari jurnal internasional yang terbit dalam 5 tahun terakhir. Buku Soekanto yang terbit tahun 1980-an itu sudah ketinggalan zaman,” begitu biasanya teguran yang meluncur deras di tengah sidang skripsi.
Saya meletakkan pena sejenak, bersandar pada kursi, dan bertanya dalam hati: apa sebenarnya yang salah pada Soerjono Soekanto?
Dunia akademik kita saat ini seolah terperangkap dalam “kutukan lima tahun”. Metodologi modern mendewakan kemutakhiran, memaksa setiap karya ilmiah untuk terus berlari mengejar ketertinggalan zaman. Ada tuntutan yang nyaring untuk selalu berbicara tentang cyber law, kecerdasan buatan, atau kejahatan korporasi lintas negara. Membedah fenomena kebocoran data pribadi di era Web 3.0 dengan kacamata sosiologi hukum Orde Baru sering kali dianggap sebagai kemalasan intelektual. Mahasiswa dituduh enggan menebas belantara literatur modern dan lebih memilih jalan pintas.
Namun, menyingkirkan pemikiran Soekanto sepenuhnya karena alasan kedaluwarsa merupakan kesombongan akademik. Ingatan saya perlahan melayang pada masa-masa menempuh studi magister belasan tahun silam—tepatnya antara 2008-2010, saat saya masih banyak menyerap ilmu secara langsung dari seorang guru besar, Begawan Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, almarhum Prof. Satjipto Rahardjo. Beliau selalu menanamkan pemahaman mendalam bahwa hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan sekadar deretan pasal mati yang kaku atau tren akademik sesaat. Nilai sosiologis yang membumi adalah roh dari hukum itu sendiri.
Bukankah Soerjono Soekanto juga mewariskan semangat yang sama? Lihat saja Teori Lima Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum miliknya. Apakah teori itu usang? Sama sekali tidak. Setiap kali kita berhadapan dengan kegagalan sistem hukum hari ini—entah itu tebang pilih keadilan oleh aparat, mandeknya fasilitas peradilan, atau fenomena main hakim sendiri oleh netizen di dunia maya—akar masalahnya selalu bermuara pada lima hal tersebut. Alat analisis Soekanto tidak pernah berkarat, hanya wujud kasus dan airnya saja yang telah berganti wajah.
Kesalahannya bukan pada teks-teks tua peninggalan Soekanto, melainkan pada keengganan generasi kita untuk mengembangkannya. Terlalu sering teori dasar ini diperlakukan secara dangkal, sekadar disalin-tempel sebagai dogma hafalan demi memenuhi prasyarat teoretis sebuah tulisan. Padahal, karya-karya klasik ini seharusnya menjadi pijakan awal untuk melahirkan sintesis pemikiran baru.
Hal ini sangat terasa saat saya berupaya merumuskan dan membangun kerangka teori hukum konvergensif. Saya menyadari sepenuhnya bahwa pemikiran-pemikiran baru yang mencoba menjembatani berbagai kebuntuan dan mengintegrasikan berbagai nilai hukum tidak akan bisa berdiri tegak tanpa tiang pancang pemahaman masyarakat yang telah ditanamkan oleh para pendahulu. Kita tidak bisa menyatukan dan mengarahkan berbagai elemen hukum jika kita terburu-buru mencabut akar sosiologisnya.
Saya kembali mengambil pena, menatap draf skripsi mahasiswa tersebut, lalu melingkari nama Soerjono Soekanto. Saya tidak menyuruhnya menghapus nama itu. Alih-alih memberikan coretan merah sebagai tanda penolakan, saya menuliskan sebuah catatan kecil di margin halaman: “Gunakan teori Soekanto sebagai titik tolak. Setelah itu, elaborasi lebih jauh dan analisis bagaimana faktor kebudayaan dan masyarakat dalam teorinya telah bergeser maknanya di era pergaulan digital saat ini.”
Fakultas hukum bukanlah tempat untuk merobohkan fondasi masa lalu semata-mata demi memuja kebaruan. Tugas kita adalah membangun lantai yang lebih tinggi, menggapai langit zaman yang terus berubah, dengan kaki yang tetap berpijak kuat pada bumi realitas hukum kita sendiri. Dan di kedalaman bumi itu, nama Soerjono Soekanto masih tertanam dengan sangat kokoh. Tabik
Natar, 1 Muharram 1448 H





