JAKARTA – August Hoth Mercyon Purba adalah mantan General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service PT Telkom yang divonis 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan fiktif. Ia terbukti merekayasa 9 proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga ($29,7) juta (atau Rp464,9 miliar).
Jaksa menyebut praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar, akibat pencairan dana untuk proyek yang sebagian besar hanya ada di atas dokumen.
Kasus ini menyeret total 11 terdakwa, yaitu: August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom, Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara, serta para direktur perusahaan swasta: Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan.
Modusnya, Divisi Enterprise Service Telkom membuat kerja sama bisnis dengan sembilan perusahaan seolah proyek berjalan normal, demi mengejar target penjualan — padahal pengadaan diduga fiktif sejak awal.







