Bakal Gelar Sarasehan, Sekber Koalisi 3 Organisasi Luncurkan Portal Pengaduan

LAMPUNG – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga organisasi perusahaan media siber di Lampung, yakni Serikat Media Siber (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) , dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) , terus mempersiapkan pelaksanaan sarasehan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 di Hotel Radisson Lampung.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari deklarasi pembentukan Sekber yang telah digelar pada 1 Mei 2026 di sekretariat bersama di kawasan Jalan Sultan Agung No. 40, Bandarlampung.

Juru bicara Sekber, Fajar Arifin, mengatakan sarasehan bertema “Lampung Mau Dibawa Kemana” itu akan menghadirkan sejumlah pejabat penting sebagai narasumber, mulai dari Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, hingga Pangdam XXI/Radin Inten.

“Tentu para narasumber ini akan memberikan pemaparan yang komprehensif soal pembangunan, terobosan kinerja sekaligus menjawab problematika dan tantangan Lampung ke depan,” ujar Fajar.

Selain itu, Sekber juga mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, kalangan akademisi, hingga insan pers.

Fajar menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan oleh jajaran pimpinan organisasi yang tergabung dalam Sekber, yakni Ketua Umum SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, Ketua JMSI Lampung A. Novriwan, dan Ketua AMSI Lampung Hendri, bersama divisi-divisi terkait.

“Ini dilakukan agar Sekber bisa berkontribusi aktif untuk kebaikan masyarakat Lampung,” ucapnya.

Di sisi lain, Sekber juga tengah menyiapkan peluncuran portal pengaduan masyarakat bernama LAPOR SEKBER dalam waktu dekat.

Portal tersebut akan terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan berbagai persoalan di lingkungan sekitar.

“Misalkan masyarakat menemukan dapur MBG yang limbahnya mencemari lingkungan, atau jalan di daerahnya seperti kubangan kerbau namun tak kunjung mendapat perhatian pemerintah, atau misal daerahnya rawan maling. Masyarakat bisa mengadukan hal-hal apapun yang dianggap merugikan. Tentu disertai bukti awal, misal foto, video atau rekaman,” papar Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung itu.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas setiap pengadu.

“Sebentar lagi kita buka ke publik nomor hotline maupun portal web pengaduannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *