Senyap di Malam Hari, Arinal Djunaidi Ditahan Jaksa Terkait Kasus PT LEB!

LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan oleh jaksa dan dibawa ke Rumah Tahanan Way Huwi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Penetapan berdasarkan Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026,” jelas Kajati dalam konferensi pers, Selasa malam, 28 April 2026.

Ia menambahkan, penahanan terhadap Arinal dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf (c) KUHP.

“Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Kajati.

Setelah penetapan tersangka, Arinal langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejati Lampung sejak pukul 20.00 WIB.

Ia tampak keluar dari ruang penyidik pidana khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal dibawa menuju Rutan Way Huwi.

Sepanjang proses tersebut, ia tidak memberikan pernyataan apa pun. Dengan tangan terborgol, Arinal hanya tertunduk saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Malam ini, tampak istrinya Arinal, Riana Sari dengan tegar turut memberikan dukungan kepada sang suami di Kejati Lampung.

“Kami hadir di sini bersama anak-anak dan menantu untuk memberikan dukungan kepada bapak. Saya sebagai istri dan anak-anak meyakini tidak ada sepeserpun uang yang masuk ke kantong pribadi Bapak,” kata Riana kepada wartawan. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *