PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/4/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026. Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta sejumlah dokumen penting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan berupa satu unit handphone, tiga amplop berisi uang sejumlah Rp28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025,” ungkapnya.
Vanny menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Untuk mengingatkan, satu hari sebelumnya, Selasa (8/4/26) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus ini.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi YK di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess saksi B yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Dari kegiatan tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan tersebut. (dim)







