DPRD Pesawaran Evaluasi Implementasi Perda, Empat Ranperda Prakarsa Resmi Disampaikan

PESAWARAN – DPRD Kabupaten Pesawaran memastikan akan menindaklanjuti pelaksanaan berbagai produk hukum daerah yang telah disahkan bersama pemerintah daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

“Produk-produk hukum yang telah disahkan akan kita follow up perkembangannya sejauh mana. Dan sudah sejauh mana penerapannya,” ujar Rico.

Menurutnya, DPRD juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

“Iya tentunya kita akan selaraskan perda di kabupaten dengan provinsi dan aturan atau regulasi yang ada di pemerintah pusat,” ucapnya.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pesawaran menyampaikan empat Ranperda prakarsa, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislatif yang dinilai strategis dalam memperkuat pembangunan daerah.

Ia menyebut, prakarsa DPRD merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang visioner dalam membangun fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap keempat Ranperda tersebut dapat dibahas secara menyeluruh, konstruktif, dan sinergis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (ADV)