Good Job! Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Korupsi Distribusi Semen

SUMSEL- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM, Kamis (19/2/2026).

Kedua tersangka tersebut yakni MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Untuk tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dahulu dilakukan penahanan, sementara MJ dan DP tidak menghadiri panggilan penyidik.

Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Ia juga mengungkap, dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.

Ia jugaenguraikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk bersama tersangka DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk, diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat diserahkan kepada PT KMM.

Selain itu, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Langkah tersebut disebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon tetap terbuka.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp74.375.737.624,” tegas Vanny.

Penyidik Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. (dit)