Pimpinan Danantara dan Propam Polri Didesak Secepatnya Evaluasi Kinerja Direksi PLN ‎

769 views

LAMPUNG – Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira menyebutkan untuk kasus tindak kekerasan bersenjata tajam yang diduga dilakukan oknum EVP PLN berinisial CEN, Propam Polda Metro Jaya diminta segera turun tangan. Pasalnya, keputusan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Depok lewat Restorative Justice (RJ) akan melukai keadilan.

‎“Seharusnya penyidik Satreskrim Polres Metro Depok harus menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku, mulai Pasal 170 tentang pengeroyokan, 351 terkait penganiayaan,” tegasnya dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis, 13 November.

‎Yudhis menegaskan jika benar yang bersangkutan adalah pejabat EVP PLN, jelas ini pelanggaran berat dan tidak bisa diberikan toleransi hukum. Dia menambahkan tidak habis pikir atas tindakan oknum pejabat PLN itu membawa senjata tajam berjenis parang.

‎“Jelas saya tidak habis pikir lihat pejabat PLN seperti ini. Kok bisa-bisanya bawa-bawa senjata tajam. Selain proses hukum, kami mendesak pimpinan PLN segera memecat kedua EVP PLN baik yang melakukan tindak kekerasan bersajam ataupun yang diduga pelaku pelecahan seksual,” katanya.

‎Yudhis juga meminta kepada pimpinan dari Danantara untuk secepatnya mengevaluasi posisi Direktur Legal dan Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto, sebagai pimpinan langsung yang bersangkutan.

‎“Secara korporasi jelas ini adalah bentuk kegagalan pimpinannya. Karena itu, bukan hanya memecat pelaku, Danantara juga harus segera mencpot dan memecat Direktur LHC PLN dan merekomendasikan kepada Presiden untuk mencopot Dirut PLN Darmawan Prasodjo sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kelakuan anak buahnya. Karena jelas ini bentuk kegagalan mereka berdua,” pungkasnya.

‎Berdasarkan data rekaman video yang diunggah akun @depok24jam di instagram, tindakan seseorang yang terlihat dalam video viral di media sosial menggunakan senjata tajam (parang panjang) untuk melakukan ancaman dan kekerasan fisik terhadap juru parkir seperti yang diposting akun @depok24jam, merupakan perbuatan pidana Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan.

‎Dalam Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 dijelaskan tentang penganiayaan, yang berbunyi: penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

‎Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

‎Sebelumnya telah dimuat tulisan berjudul Semua Direksi Bungkam, EVP PLN Diduga Lakukan Tindakan Kekerasan ke Juru Parkir di Cinere yang menjelaskan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang pria berisinial CEN yang memiliki status dan jabatan penting di perusahaan plat merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *