PAD Pesawaran Merosot, Bapenda Pesawaran Kambing Hitamkan Virus Corona

416 views

PESAWARAN- Pemerintah Kabupaten Pesawaran “Kambing hitamkan” terjadinya wabah Covid-19 terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang mencapai 50 persen. Terlebih pendapatan yang dihasilkan dari sektor pajak bulanan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meriyan, mengatakan bahwa pandemi virus corona (covid-19) telah berpengaruh sangat signifikan terhadap pendapatan dari sektor pajak.

“Kita akui, masalah virus ini, telah mempengaruhi pendapatan kita dari pajak sampai separohnya, dari hasil yang didapat pada bulan biasanya, terlebih pajak yang ditarik secara bulanan, seperti pajak restaurant, rumah makan, hotel dan parkir,” ucap Meryan, Rabu (08/04/20)

Dikatakannya, dasar dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi. Bapenda Kabupaten Pesawaran menggunakan dasar hukum dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“ Contohnya bisa dilihat langsung, seperti keberadaan kantin dilingkungan Pemda kita ini. Sudah banyak yang tutup setelah dihimbau untuk kerja dari rumah. Kemudian, parkir di lingkungan sekolah dan Restauran pun semua sama turun,” ujarnya

Meskipun masih dalam kondisi dampak covid 19, pihaknya sambung Meryan, masih optimis pendapatan dari pajak masih akan ada peningkatan dari target yang ditentukan meski baru dihitung secara pertriwulan.

“ Solusinya tetap kita harus berempati kepada para pelaku usaha. Dasarnya kita mengerti dan memahami akan kondisi yang ada. Untuk itu kita berikan toleransi. Kita gak mau mereka sampai menutup usahanya. Sebab kalo tutup apa yang bisa kita harap” tukas Meryan

” Keoptimisan kita itu, bisa dilihat pada triwulan pertama dari pajak parkir sudah masuk 18,47 persen dari target yang ditentukan yakni Rp200juta dan terealisasi Rp36.940.200,-.

Lalu, pajak reklame telah masuk 21,51 persen dari target Rp260 juta dan terealisasi Rp55,920,628,-. Kemudian, pendapatan restourant masuk 23,84 persen dari target 2,75 milyar dan terealisasi Rp494.651.418.Begitupun dari objek pajak parkir yang tadinya cuma 60 sekarang menjadi 127 objek pajak parkir” pungkasnya (rid/dit)