Kepala Kampung Argomulyo, Way Kanan Dijemput Paksa Polres

382 views

WAY KANAN- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan jemput paksa Kepala Kampung Argomulyo, ST (48) di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/20).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, SH, S.Ik, MH mengatakan bahwa ST (48) ini merupakan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ST (48) dijemput paksa setelah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Pada jumat malam, ST dijemput paksa di kediamannya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2018.

“Sampai tadi malam, anggota masih memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sedangakan untuk proses selanjutnya, kita lihat nanti hasil dari pengembang,” tutup Devi. (gun/dit)

BACA JUGA :   DPR Undang 3 Profesor Untuk Revisi UU ASN