Inspektorat Pesawaran Periksa Aset Di 144 Desa

308 views

PESAWARAN- Inspektorat Pesawaran gelar pemeriksaan menyeluruh terhadap 144 desa dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Pemeriksaan reguler yang rutin dilaksanakan pada setiap awal tahun itu, dilakukan untuk memeriksa semua aset dan program kegiatan baik fisik dan non fisik, yang telah dilaksanakan desa, terlebih kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

” Benar, kita sudah terjunkan Tim dari 4 Irban yang ada, ke desa- desa guna melakukan pemeriksaan menyeluruh, terhadap semua aset, dan semua kegiatan fisik non fisik yang telah dilaksanakan, terutama yang dibiayai dengan menggunakan dana dari ADD dan DD tahun 2019,” ungkap Inspektorat Pesawaran, Chabrasman, Rabu (11/03/20).

Tidak itu saja kata Chabrasman dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya juga menyertakan pembinaan terhadap semua aparat desa, terlebih tentang tehknik pengelolaan anggaran dan pembuatan laporan, agar seminimal mungkin terhindar dari kesalahan.

” Selain memeriksa, Tim kita tugaskan juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat desa, tentang bagaimana cara membuat laporannya, biar ga salah,” ucapnya

Sementara ini sambungnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap desa- desa pada 2 kecamatan, yakni Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon, Sedang untuk hari ini Tim sedang bekerja di Kecamatan Kedondong

” Dari hasil pemeriksaan, yang telah kita lakukan di 2 kecamatan itu, sementara ini hasilnya, masih dalam kategori baik semua,” ujarnya.

Kalaupun nantinya ujar Chabrasman, ditemukan indikasi terjadi ada trrjadi penyimpangan atau kesalahan yang dilakukan desa dalam penggunaan anggarannya. Tentunya karena kejadiannya terjadi setelàh tutup tahun anggaran, maka aparat desa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan bermasalah itu. Diharuskan mengembalikan se jumlah nominal dari nilai kekurangannya ke kas desa.

BACA JUGA :   Polres Pesawaran Gelar Apel Rutinitas Tugas

” Kalo nanti terbukti benar ditemukan penyimpangan anggaran terhadap kegiatan desa, yang dibiayai pake uang rakyat. Karena terjadinya ditahun yang sudah lewat. Maka si pengguna anggaran tinggal mengembalikan senilai nominal dari jumlah kekurangan itu ke kas desa. Itu aja solusinya ga bisa dibawa ke cara yang lain, untuk pertanggung jawabannya?” tukasnya (rid/dit)