Fraksi PAN DPR RI Desak Pemeintah Segera Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

360 views
logo bpjs kesehatan

JAKARTA- Legislator Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay desak pemerintah segera batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Anggota Komisi IX DPR RI itu menyatakan bahwa keputusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 sesuai dengan perjuangan seluruh anggota Komisi IX DPR RI.

“Saya mengapresiasi keputusan MA. Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” kata Saleh, Senin (9/3/20).

Ia juga mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar ya. Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai operator pin harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya dan memadai, meskipun kenaikan iuran telah dibatalkan oleh MA.

Lebih jauh, Saleh meminta kepada MA untuk segera memberikan salinan keputusan tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Presiden dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan MA agar tidak ada lagi alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. Sebab nanti bisa ada alasan belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, segera diberikan salinannya,” tutur Saleh, dilansir dari cnnindonesia.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/20).

BACA JUGA :   Jalur Puncak Bogor Ditutup

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020. (cni/dim)