BANDAR LAMPUNG- Berawal saling ejek lewat Media Sosial, RY (16), pelahar SMS tewas dan RN (16) dapat luka bacok.
Dua orang pelajar ditetapkan tersangka AA (17) dan ER (19), mereka ditahan di Polsek Teluk Betung Selatan akibat terlibat aksi tawuran, di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (4/05/2024) lalu.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023 lalu, dipicu saling tantang di medsos, kejadian serupa juga terjadi di Jalan Soekarno Hatta, dekat SMA N 5 Bandar Lampung yang menyebabkan salah satu pelajar SMK di Bandar lampung tewas lantaran menjadi korban tawuran.
Peristiwa kriminalitas yang kerap terjadi seperti tawuran antar pelajar dan aksi gangster para pelajar dengan membawa senjata tajam dapat membahayakan dan meresahkan warga.
“Nampaknya sudah menjadi budaya dan fenomena yang memprihatinkan, bahkan terkesan tawuran merupakan tradisi membanggakan dikalangan para pelajar. Oleh sebab itu, harus menjadi perhatian khusus kita bersama-sama, stakeholder dapat segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan meminimalisir nya”, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung, Novianti, S.H. (7/05/2024).
Terkadang aksi kriminalitas yang melibatkan para pelajar terjadi diluar jam sekolah, namun sekolah juga memiliki peran besar dalam menghentikan budaya tawuran antar pelajar yang masih terjadi.
“Salah satu indikator keberhasilan dalam bidang pendidikan adalah peran mendidik anak bangsa berkarakter positif, walau itu pun menjadi tanggungjawab semua pihak,” lanjut Novianti.
Ia mengatakan, pihak sekolah mesti melakukan komunikasi persuasif dengan siswa dan bekerjasama dengan orang tua, hal ini dilakukan dengan memberikan informasi kepada orang tua tentang perilaku siswa terkait pencegahan agar tidak akan terjadi aksi lanjutan.
“Sekolah dapat berkerjasama dengan pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk mengurangi masalah tawuran. Hal ini dilakukan dengan memberikan pencerahan dan penjelasan kepada siswa tentang efek negatif yang ditimbulkan akibat tawuran antar pelajar,” jelasnya.
Novianti menegaskan, dalam rangka membangun dan membentuk generasi muda yang sadar hukum, berkarakter pancasila, berakhlakul karimah serta tidak menyimpang dari norma dan aturan hukum, PEKAT Indonesia Bersatu melalui Lembaga Bantuan Hukum bersama-sama stakeholder terkait, siap turut serta berpartisipasi memberikan penyuluhan sadar hukum kepada para pelajar SMA dan para pelajar SMK di Provinsi Lampung.
“Atas dilaksanakan kegiatan sosialisasi sadar hukum diharapkan mendapatkan output yang dihasilkan diantaranya adalah pencegahan secara preventif terhadap para pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran,” pungkasnya.
“Meminimalkan terjadinya kembali pelajar melakukan perbuatan melanggar hukum dan membentuk pelajar sadar hukum dalam wadah forum pelajar sadar hukum”.
“Forum pelajar sadar hukum menciptakan adanya perwakilan pelajar pada tiap SMA/SMK di Provinsi Lampung, selanjutnya akan menjadi duta/kader hukum yang secara berkesinambungan mendapatkan pembinaan, bimbingan, dan pendidikan dari stakeholder serta LBH PEKAT-IB guna untuk terus mensosialisasikan pentingnya menjalankan kewajiban mentaati aturan hukum dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum”, tutupnya.