PESAWARAN- Masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran wilayah di Kecamatan Gedongtataan, Negeri Katon dan Tegineneng nampaknya harus bersabar.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pesawaran, Vierdiazy mengatakan, keinginan masyarakat agar pemerintah melakukan pemekaran kecamatan merupakan hal yang wajar dan perlu diaspirasi. Persoalannya apakah ketiga kecamatan itu, telah memenuhi syarat pemekaran diluar kecamatan yang sudah dimekarkan seperti, Kecamatan Padang Cermin, Punduh Pedada, Way Lima dan Kecamatan Kedondong.
“Kalau kita sih sangat mendukung sekali untuk dilakukan pemekaran pada 3 kecamatan itu. Tapi sudah terpenuhi apa belum syarat pemekarannya, seperti jumlah desa, penduduk dan luas wilayahnya,” jelas Vierdiazy, Jumat (14/2/20)
Ia mengatakan, sesuai PP No 17 tahun 2018 tentang Pemekaran Kecamatan. Harus sudah ada 10 desa yang berada diwilayah kecamatan yang dimekarkan. Sedang jumlah desa pada 3 kecamatan itu, rata- rata hanya ada 19 desa.
“Jadi kita lihat dulu jumlah desa di kecamatàn yang mau mekar itu. Kalo baru ada 19 desa, ya harus digenapkankàn dulu menjadi 20 desà. Baru bisa kita bilang memenuhi syarat untuk dimekarkan,” jelasnya.
Artinya kata pria murah senyum ini, orientasinya harus dilakukan pemekaran desa terlebih dahulu, baru bicara pemekaran kecamatan.Dimana lanjutnya sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2014, tentang desa. Pemekaran desa bisa dilakukan jika telah memenuhi syaratnya.
“Syarat pemekaran desa, setidaknya umur desa induk harus 5 tahun, jumlah penduduknya 4000 jiwa ( 800KK ) dan juga luas wilayàh. Pentingnya lagi harus ada usulan masuk ke Pemkab, yang telah disepakati mayarakat desa sampai tingkat kecamatannya,” ucapnya.
Sekarang lanjutnya, bagaimana bicara pemekaran kecamatan kalau desanya belum siap untuk dimekarkan. Apalagi Pemerintah Pusat sekarang sedang fokus membenahi kemunculan fakta adanya desa fiktif di tanah air ini.
“Akibat Pemerintah Pusat sedang fokus dengan kemunculan desa fiktif. Kayaknya untuk beberapa tahun kedepan kita belum bisa memastikan akan melakukan pemekaran. Jangankan mekarin kecamatan, mekarin desa aja, sepertinya belum ada wacana kesitu,” pungkasnya (rid/dit)