Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung menyampaikan bahwa Insan Adhyaksa khususnya Pegawai Kejaksaan Negeri Kota tangerang agar ikut serta berperan dalam menyukseskan pemilu 2024 untuk tidak Golput dan bersikap netral pada pemilu 2024.
“Sikap netral ASN khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bukan hanya dalam sikap tindak di lingkungan masyarakat saja akan tetapi dalam penerapan tugas dan wewenangnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung kepada VOI, Kamis, 8 Februari.
Ketut menjelaskan dalam bidang tindak pidana umum, Bidang Tindak Pidana Umum proses penanganan perkara tindak pidana pemilu, dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berfungsi menerima laporan dan menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran dan pidana pemilu.
“Jaksa yang ditugaskan dalam penanganan pelanggaran dan pidana pemilu yang tergabung dalam sentra gakumdu akan bersikap profesional dan netral,” jelasnya.
Ditambahkan Kejari, untuk bidang intelijen bertugas melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan dan hambatan serta memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di Lingkungan Kejaksaan Kota Tangerang yang berkaitan dengan sektor partai politik, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Caranya dengan membuat Posko Pemilu. Posko tersebut harus mampu mejadi jembatan untuk semua kalangan khususnya masyarakat dengan KPU, dengan Bawaslu terhadap potensi hambatan yang mengganggu suksesnya pelaksanaan pemilu 2024,” katanya.
Dia menambahkan jika ditemukan adanya sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau Terkait sengketa SK KPU maka akan diselesaikan di mahkamah konstitusi.
“Sengketa itu bisa mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu. Sengketanya bisa diajukan ke mahkamah konstitusi,” tandasnya.