KPK Periksa Komisioner KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana

311 views
logo kpk

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Kelly Mariana untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kelly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta yang memberi suap.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sumatera Selatan sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful) terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/1/20).

terkait hal ini, Kelly mengatakan bahwa dirinya akan memberi keterangan sebatas mana kewenangan KPU Sumatera Selatan pada pemilu 2019 lalu.

Soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku? Ia hanya menggelengkan kepala. ,

Kelly menyebut dirinya telah tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Selasa (29/1/20) KPK telah memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Selain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru, dan Bagial Legal VIP Money Changer Carolina.

Pada ada Jumat (24/1/20) lalu, KPK juga telah memeriksa dua komisioner KPU lainnya, yaitu Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting.

KPK mendalami keterangan keduanya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

BACA JUGA :   Airlangga Nyatakan Golkar Dukung Pemilu Dilaksanakan Serentak 2024

Selain Saeful, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan kader PDIP Harun Masiku (HAR) saat ini masih menjadi buronan.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi Harun dan Saeful.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(cni/dim)