(Survei SPI) Lampung Rentan Korupsi, Perlu Konsistensi Pencegahan

4,848 views

Oleh: Andi Surya
(Akademisi UMITRA, Universitas Mitra Indonesia, Lampung)

Baru-baru ini KPK RI merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Provinsi Lampung yang hasilnya perlu menjadi perhatian segenap stakeholder Lampung.

Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dwiantara Susilo menyebutkan hasil survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Lampung masuk kategori sangat rentan korupsi dengan skor SPI 69,3 persen. (RMOLLAMPUNG, Kamis, 22/9/22).

Hasil survei ini cukup menghentak kesadaran pemerhati pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan pemetaan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Kerentanan korupsi dengan skor SPI pada posisi 69,3 persen, menandakan peringatan lampu kuning bagi kontinuitas aktivitas pelayanan publik Pemerintah Daerah Lampung, karena berada di bawah rerata nasional 72,4 persen dan nyaris masuk pada posisi ‘sangat rentan’ meskipun ada tiga Kabupaten yang memang sudah pada posisi itu.

Ada pun indikator range Skor SPI yang menjadi acuan KPK dalam menetapkan kerentanan adalah: 77,5 – 100 terjaga, 73,7 – 77,4 waspada, 68 – 73,6 rentan, dan 0 – 67 sangat rentan. Lampung masuk pada range ‘rentan’ dan ‘sangat rentan’ korupsi, skor yang paling mengkhawatirkan.

Terhadap angka-angka persentase di atas, publik menjadi bertanya-tanya, ada apa sesungguhnya masalah korupsi di Lampung sehingga Lampung masuk dalam kategori rawan korupsi.

*Posisi Kerentanan Korupsi*

Analisis atas dasar SPI tersebut, secara internal, instansi pemerintah daerah di Lampung rawan risiko korupsi dari beberapa indikator SPI ini, yaitu; suap, trading influence (pengaruh pihak lain dalam pengambilan keputusan di instansi), risiko pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Terdapat juga indikasi kerentanan penyalahgunaan fasilitas kantor, nepotisme pengelolaan SDM, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan perjalanan dinas.

BACA JUGA :   Bimas Katolik Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Intern dan Moderasi Beragama Umat Katolik

Fakta yang bersamaan, KPK meneropong enam daerah di Lampung yang masuk dalam kategori rentan dan sangat rentan korupsi atas hasil SPI, di antaranya; Bandar Lampung dengan nilai indeks sebesar 65.58 persen, Lampung Utara 62.69, Pesawaran 67.04, Tanggamus 65.16, Lampung Selatan 58.68, Lampung Timur 51,99 persen. (Data KPK RI).

Dari persebaran presentase rentan korupsi di atas, terdapat 3 Kabupaten yang ‘sangat rentan’ korupsi, skor yang sangat mengkhawatirkan, yaitu; Tanggamus, Lampung Selatan dan Lampung Timur yang masuk dalam indeks range skor 0 – 67 persen, sisanya ada dalam kategori ‘rentan’ korupsi, yaitu: Bandar Lampung, Lampung Utara dan Pesawaran (range 68 – 73,6 persen)

*Antisipasi Pencegahan*

Sebelum terlanjur korupsi marak dan menyebabkan adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum terutama KPK RI, ada baiknya para pengambil keputusan di pucuk pimpinan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, utamanya yang masuk dalam kategori rentan dan sangat rentan, melakukan langkah awal analisis kondisi, agar terkuak latar belakang dan masalah kerentanan korupsi ini.

Beberapa hal yang perlu dikritisi dan dipertanyakan; mengapa kerentanan itu terjadi, apa penyebabnya dan bagaimana Kerentanan itu bisa mencapai persentase yang mengkhawatirkan. Kritisasi ini untuk menyimpulkan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan agar aparatur daerah terhindar masalah hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian hingga pada kesimpulan problem.

*Penelitian Berkelanjutan*

Agar tidak memutus mata rantai sebab musab terjadinya tindak korupsi, pemerintah daerah perlu secara berkelanjutan melakukan penelitian, bisa berjasama dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang kredibel.

Upaya meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi sehingga secara empirik diketahui simpul-simpul masalah terjadinya rawan korupsi. Dari hasil penelitian berkelanjutan ini akan menjadi pegangan pemimpin daerah untuk melakukan program pencegahan dan pembinaan untuk mengurangi derajat kerentanan korupsi tersebut.

BACA JUGA :   DPRD Segera Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PT LIP

*Pencegahan Secara Politis*

Salah satu simpul pemerintahan di Provinsi Lampung adalah keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota). Fungsi DPRD yang terdiri dari; legislasi, anggaran dan pengawasan perlu menjadi acuan dalam proses dinamika pemerintahan di Lampung.

Terkait dengan hasil survei SPI ini, Lampung rawan korupsi, maka DPRD sebagai salah satu palang pintu pengawasan, perlu melakukan langkah-langkah memperkuat basis kontrol terhadap pelaksanaan Perda terutama bidang anggaran.

Basis kontrol DPRD yang paling efektif adalah melakukan koordinasi dengar pendapat dengan seluruh OPD dengan mengingatkan agar anggaran yang telah disetujui dapat direalisasi sesuai prosedur dan target. Di sisi lain, perlu diperbanyak pengawasan lapangan sehingga DPRD benar-benar dapat melihat, mendapatkan fakta atas program-program yang sedang berjalan.

*Memperkuat Sektor Hukum*

Hukum positif sebagai bagian sentral dalam segenap nafas keadilan dan kedamaian dalam bernegara yang secara operasional dilakukan aparat penegak hukum bersama pemegang kuasa yudikatif untuk terus melakukan program-program pencegahan korupsi.

Kerentanan korupsi di Lampung, harus diimbangi dengan program pencegahan dari aparat penegak hukum termasuk lembaga-lembaga peradilan yang ditransfer kepada aparatur pemerintah, sehingga segenap sektor instansi pemerintah daerah memahami bahaya, efek dan resiko korupsi pada masa kini mau pun masa depan bangsa. Jadi bukan hanya KPK yang bekerja untuk pencegahan, namun diharapkan proaktif aparat hukum dan yudikatif di Lampung untuk memiliki program pencegahan terhadap masalah rentan korupsi ini

*Membangun Etika Sektor Publik*

Untuk aparatur pemerintah, kode etik sektor publik menyangkut etika publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur daerah, etika perlu dalam praktek tatanan pemerintah, politik, dan jabatan, agar dapat terwujudnya akuntabilitas, responsibilitas, dan transparan. Dengan demikian kode etik perlu disusun kembali dan disempurnakan serta disosialisasi kepada seluruh komponen aparatur daerah.

BACA JUGA :   Pengurus PWI Lampung Dilantik, Gubernur Lampung: Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Kedua, membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis. Ini adalah segmen luar dari pemerintah yang sering kali terhubung dengan program pemerintah daerah. Tujuannya agar partai politik, organisasi profesi dan asosiasi bisnis menghormati kode etik sekaligus mengamankan dirinya dan aparatur dari jangkauan hukum.

*Penyempurnaan Manajemen SDM*

Terakhir adalah melakukan penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri. Manajemen SDM perlu dilakukan dengan cara memperkuat aparat pemimpin OPD yang terlibat dalam pembinaan SDM.

Setiap pimpinan di seluruh sektor OPD wajib memahami manajemen SDM, dengan demikian kualitas SDM terjaga dan dapat mengantisipasi segenap tugas yang dibebankan pimpinan. Di samping itu perlu direncanakan kesejahteraan SDM seiring meningkatnya anggaran daerah maka tunjangan-tunjangan tertentu yang berbasis peraturan perlu terus ditingkatkan sesuai dengan prinsip-prinsip pembinaan dan motivasi SDM.

*Konsistensi*

Atas semua langkah-langkah pencegahan dimaksud, memerlukan konsistensi manajemen tingkat atas (para kepala daerah) dan pimpinan OPD beserta SDM yang ada di dalamnya untuk memahami dan menyadari bahaya korupsi.

Di lain sisi, dengan posisi rentan korupsi pada skor SPI 69,3 persen di Provinsi Lampung, konsistensi Kepala daerah untuk melakukan langkah antisipasi pencegahan, tujuannya agar skor SPI mendatang diharapkan menjadi lebih tinggi sehingga diharapkan bisa masuk pada posisi range 77,6 – 100 persen, dengan demikian Lampung ‘terjaga’ dari tindak pidana korupsi. Salam demokrasi.