Basuki Minta Masyarakat Metro Tidak Terprovokasi

1,429 views

METRO- Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Lampung, Basuki urun rembuk terkait sempat mencuatnya wacana penundaan pemilu.

“(penundaan) Itu bertentangan dengan konstitusi yaitu pasal 7 dan pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” tegas Basuki.

Dikatakannya, pada pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dan pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

“Sebagai warga negara yang baik, ya kita harus mentaati aturan yang ada, sesuai UU yang berlaku” kata dia.

Terkait hal ini, ia meminta masyarakat Metro untuk tidak mudah terprovokasi lantaran Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa tidak akan ada penundaan pemilu. (jur/dit)

BACA JUGA :   Terima Keputusan Menteri Agama, Rektor IAIN Metro jadi Guru Besar