METRO — DPRD Kota Metro mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/9/ 2026).

Ya, Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini.
Dua Raperda yang diajukan DPRD Kota Metro itu terdiri dari Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Penyampaian dua Raperda tersebut dilakukan melalui Sutikno. Ia menjelaskan, Raperda terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta permukiman diperlukan untuk memperjelas dasar hukum mengenai kewajiban penyedia maupun pengembang.
Pengaturan tersebut mencakup proses penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, termasuk pencatatan aset, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan hingga pengelolaannya.
Sementara Raperda mengenai penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah disiapkan untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Materi yang diatur meliputi prosedur pengamanan serta pengembalian kerugian daerah, pemeriksaan dan penetapan nilai kerugian, pembebanan ganti kerugian hingga mekanisme pembayaran dan pemulihan kerugian daerah.
Menurut Sutikno, penyusunan Raperda tersebut turut memperhatikan perkembangan regulasi di tingkat nasional. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang masih berstatus berlaku.
Ia berharap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Metro dalam rapat paripurna tersebut turut menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024.
Raperda itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Rafieq, perubahan aturan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), memberikan kemudahan dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sejumlah materi dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 antara lain berkaitan dengan harmonisasi ketentuan pajak barang dan jasa tertentu serta pengaturan yang menyangkut perwakilan negara asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap operasional sejumlah unit pelayanan baru. Di antaranya pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan masyarakat serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kebersihan.
Pemkot Metro juga memasukkan upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai bagian dari materi perubahan regulasi. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan PAD melalui penambahan sejumlah objek retribusi.
Objek yang dimaksud antara lain pemanfaatan Pertokoan Sudirman Center Blok A, hasil penjualan produk pengolahan sampah organik, bibit tanaman unggul, serta penyediaan fasilitas tempat olahraga bagi klub.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun dengan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kesesuaian dengan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro,” kata Rafieq.
Rafieq menegaskan, Pemkot Metro siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap pembahasan Raperda pemerintah daerah dapat berlangsung dengan mengedepankan kemitraan antara eksekutif dan legislatif. (Adv)







