BANDAR LAMPUNG- Kabar gembira buat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandar Lampung. Ya, Pemkot Bandarlampung tegaskan tidak akan menarik pungutan retribusi bagi para PKL.
Hal ini ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukarma Wijaya saat memimpin penertiban PKL yang ada di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar, Tanjungkarang Pusat.
Saat itu, 46 PKL di Jalan Bukit Tinggi yang akan direlokasi ke Lantai 2 Gedung Pasar Bambu Kuning yang mengaku selama ini mereka tetap dipungut retribusi meski itu jelas-jelas menyalahi aturan
“Pemkot pastikan tidak ada lagi yang boleh menarik restribusi dan itu tegas. Tidak akan dipungut retribusi di ruas jalan PKL dan Pol PP akan berjaga. Bila ada yang masih bermain kita tindak,”ujar Sukarma (30/12/21).
Dia juga meminta Satpol PP untuk berjaga-jaga apabila para PKL tetap memaksa untuk berdagang di ruas jalan harus ditertibkan.
“PKL yang tetap berjualan di jalan ini saya serahkan ke Satpol PP. Tugas Pol PP penegakan Perda Tibum (Ketertiban Umum) harus berjalan,” paparnya
Diketahui, Pemkot Bandarlampung dengan dukungan Forkopimda Bandarlampung merelokasi PKL di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar ke dalam gedung Pasar Bambu Kuning dan Pasar SMEP untuk menegakkan Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban yang kita lakukan adalah puncak rangkaian upaya persuasif kepada pedagang kaki lima, khusus di Jalan Bukit Tinggi, Jalan Batu Sangkar,” kata dia.
“Kepada PKL juga sudah diberikan tempat. Walikota bersama pengembang memberikan kesempatan bagi mereka memindahkan dagangannya ke Lantai 2 Bambu Kuning dengan enam bulan gratis retribusi atau sewa lapak,” lanjut dia.
Dari pantauan, Penertiban PKL Bambu Kuning di Jalan Bukit Tinggi berlangsung hanya dua jam tanpa perlawanan dari pedagang seperti penertiban pada awal sebelumnya.
Penertiban dimulai sekira pukul 07.45 WIB
“Persis dua jam tadi saya hitung ini sudah selesai. Kita berterima kasih kepada Forkopimda yang langsung turun ke lapangan, dari Polresta dan Kodim 0410 Kota Bandarlampung, serta dibackup satuan POM AD dan POM AL,” tukasnya. (hry/dit)