JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan KPK tidak dilibatkan dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
“Nah itu dia kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama itu karena KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana,” kata Mahfud dalam tayangan video dari humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (13/4/21) dilansir dari Antara.
Kedua, lanjut dia, KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah, seperti halnya Komnas HAM.
“Kalau dilibatkan di Satgas, nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa diikutkan, bisa tetap diawasi,” katanya.
Mahfud menyebutkan dirinya telah berkoordinasi dengan KPK.
“Saya perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa besok saya akan ke KPK,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI. (ant/dim)