PPP Sepakat Sistim Pilkada Langsung Dievaluasi

276 views
ilustrasi

Jakarta- Fraksi PPP DPR RI nyatakan dukungan atas wacana evaluasi sistim pelaksanaan pilkada langsung yang dilontarkan Mendagri Tito Karnavian.

PPP mendukung ini lantaran selama ini pelaksanaan pilkada langsung sudah menyebabkan biaya politik yang tinggi.

“PPP sepenuhnya sepakat dengan usulan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pilkada langsung dilihat dari manfaat dan mudhoratnya,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, (7/11/19).

Ia menilai salah satu kelemahan pilkada langsung adalah tingginya biaya politik sehingga menyebabkan terjadinya orientasi balik modal ketika menjabat.

Menurutnya, banyak kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa kepala daerah ternyata bermotif sama yaitu menutupi biaya politik yang tinggi.

“Dalam hal data kepala daerah terjaring OTT itu, Kemendagri dan KPK memiliki datanya,” ujarnya.

Baidowi mengatakan evaluasi itu penting karena tujuan dari demokrasi adalah untuk kesejahteraan rakyat sehingga jangan sampai proses demokrasi justru tidak menyejahterakan rakyat, tapi menyengsarakan dengan maraknya perilaku koruptif.

Wakil Sekjen PPP itu menjelaskan evaluasi bisa dilakukan pilkada langsung tetap bisa dilakukan, namun instrumen pembiayaan yang tinggi bisa dikurangi.

“Misalnya, waktu pelaksanaan kampanye yang diperpendek, lalu subsidi atau pun penyediaan saksi oleh negara untuk menciptakan keadilan, penguatan Bawaslu dengan menambah satgas politik uang,” tuturnya.

Menurutnya kalau ada penambahan biaya, maka itu disiapkan negara bukan dibebankan pada biaya calon yang dapat menyebabkan munculnya orientasi balik modal.

Namun, lanjutnya, kalau ada keberanian, kembalikan pilkada melalui DPRD tapi dengan catatan memperketat pengawasan terhadap politik uang di DPRD dengan pengawalan ketat aparat pada setiap anggota selama tahapan dan proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, ia juga menyarankan agar memberikan sanksi berat bagi parpol yang terbukti menerapkan mahar dalam pencalonan, misalnya, berupa diskualifikasi hingga pembubaran parpol. (ant/pin)

BACA JUGA :   Masuk Jadi Keluarga Besar Sebatin, M. Nasir Dinobatkan Menyandang Gelar Dalom Cahya Makhga