JAKARTA- PT. Jasa Raharja nyatakan siap untuk memberikan santunan kepada keluarga korban yang menjadi penumpang Sriwijaya Air yang jatuh di atas kepulauan seribu kemarin (9/1/21).
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet mengatakan bahwa pihaknya menunggu pernyataan resmi pemerintah sebelum memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Hari ini kami siap melakukan pendataan dan survei ke rumah korban. Pada saatnya kami akan melakukan santunan kepada (keluarga) korban pada saat dinyatakan resmi oleh pemerintah,” ujarnya di gelaran konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (10/1/21), dilansir dari cnnindonesia.
Diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN. Perseroan memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.
Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
“Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terkena musibah,” terang Budi.
Diketahui pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Pulau Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1).
Pesawat sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada pukul 14.40 WIB. Pesawat terbang dari bandara Soekarno-Hatta pukul 14.36 WIB dan seharusnya mendarat di Bandara Supadio, Pontianak pada pukul 15.15 WIB.
Pesawat membawa 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru awak kabin. (cni/dim)