JAKARTA – PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, muncul dalam dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan pemberian 28.000 lembar saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS) senilai Rp14 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa mengaitkan pemberian saham itu dengan penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI.
Dalam dakwaan disebutkan, kewajiban PT CBS kepada KNI pada 2023 mencapai Rp76,6 miliar. Setelah pembayaran bertahap, hingga 31 Mei 2024 masih tersisa sekitar Rp57,33 miliar berupa pokok tertunggak dan denda keterlambatan.
Untuk menyelesaikannya, PT KNI mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2024. Perkembangan ini kemudian diketahui Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT CBS.
Jaksa mendakwa Michael meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk mengupayakan pengurangan kewajiban, terutama bunga dan denda, dengan imbalan berupa saham PT CBS jika upaya tersebut berhasil.
Nama Febrie kemudian muncul dalam rangkaian komunikasi tersebut. Ferry disebut memiliki kedekatan dengan Febrie yang saat itu menjabat Jampidsus. Jaksa juga menguraikan komunikasi mengenai pekerjaan di lingkungan Krakatau Steel dan arahan Febrie kepada Ferry untuk menghubungi Don Ritto alias Idon terkait perusahaan survei yang disebut terafiliasi dengan Febrie.
Rangkaian komunikasi itu berlanjut dengan pertemuan antara pihak PT CBS dan PT KNI. Pada Maret 2025, Direktur Utama PT KNI Ibnu Kukuh dan Direktur Keuangan PT KNI Andi Yoshendi bertemu Michael Njoman dan Ferry. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penurunan kewajiban PT CBS yang dituangkan dalam akta notaris tertanggal 12 Maret 2025.
Lima hari kemudian, 17 Maret 2025, Michael disebut memberikan 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie melalui PT Tompotika Mulia Abadi (TMA), yang sahamnya dimiliki Ferry. Struktur tersebut, menurut dakwaan, dikaitkan dengan penempatan Ferry sebagai Komisaris PT CBS dan dibuat seolah-olah sebagai masuknya investor baru.
Jaksa kemudian menghubungkan penurunan kewajiban PT CBS kepada KNI dengan pemberian saham tersebut kepada Febrie melalui perantara.
Dengan demikian, PT KNI dalam perkara ini disebut bukan sebagai pihak yang menerima saham Rp14 miliar, melainkan sebagai perusahaan yang memiliki hubungan kewajiban dengan PT CBS. Jaksa mendakwa pemberian saham kepada Febrie berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban tersebut.
Selain dugaan penerimaan saham Rp14 miliar, Febrie juga didakwa menerima sejumlah uang dan aset dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.
Namun, seluruh rangkaian tersebut masih merupakan materi dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. Kemunculan nama PT KNI dalam surat dakwaan juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana oleh perusahaan tersebut.
Persidangan selanjutnya akan menguji apakah penurunan kewajiban PT CBS kepada KNI memiliki hubungan hukum dengan pemberian saham kepada Febrie sebagaimana didakwakan jaksa, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam rangkaian tersebut.







