Jejak Para Mantan Ketum PMII yang Disorot, Ini Pesan Ketum PBHMI Syahrul Dasopang

‎JAKARTA – Perjalanan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) telah melahirkan banyak tokoh yang kemudian masuk ke gelanggang politik dan pemerintahan. Namun, perjalanan sejumlah alumninya juga bersinggungan dengan persoalan hukum. Nama-nama mantan Ketua Umum PB PMII pernah muncul dalam perkara korupsi dengan status hukum yang berbeda, mulai dari terpidana hingga sekadar disebut atau diperiksa sebagai saksi.

‎Salah satu nama yang memiliki putusan hukum berkekuatan kuat adalah Suryadharma Ali, yang pernah memimpin PB PMII periode 1985–1988. Ia kemudian menjadi Menteri Agama dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penggunaan dana operasional menteri. Kasus tersebut berujung pada hukuman pidana setelah melalui proses peradilan.

‎Nama Abdul Muhaimin Iskandar Ketum PBPMII 1994-1997 dan menjabat sebagai Ketum PKB selama 5 periode. Pria yang biasa dipanggil Cak Imin ini pernah disebut dalam perkara “kardus durian” dan diperiksa KPK sebagai saksi. Pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak sama dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah melakukan korupsi.

‎Kini, sorotan kembali mengarah kepada nama lain dari jajaran mantan Ketum PB PMII, yakni Nusron Wahid, yang memimpin organisasi tersebut pada periode 2000–2003.  Nama Nusron muncul dalam penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

‎Dalam perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 itu, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyebut informasi tersebut diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik.

‎Ketum PB HMI 2007-2009 Syahrul Dasopang mengatakan urusan organisasi saat proses pengenalan diri itu jangan dicampurkan dengan status profesional seseorang. Ia menambahkan saat ini KPK  menyatakan status Nusron sendiri belum menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian proses pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi sangat mungkin.

‎”Bahkan, mengenai kemungkinan pemanggilannya, KPK menyebut hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. Artinya, secara hukum tidak tepat menempatkan Nusron dalam kategori orang yang telah terbukti melakukan korupsi. Statusnya masih harus dibedakan dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK,” katanya Ketum PBHMI Syahrul Dasopang kepada wartawan,Rabu, 16: September.

‎Rangkaian fakta tersebut setidaknya membuka ruang pertanyaan yang lebih besar tentang perjalanan kaderisasi dari organisasi mahasiswa menuju pusat kekuasaan. Ketika nama mantan ketua umum organisasi muncul dalam perkara hukum, ukurannya bukan lagi sekadar siapa yang pernah memimpin organisasi, melainkan bagaimana setiap individu mempertanggungjawabkan tindakan dan hubungan profesionalnya ketika berada di dalam kekuasaan.

‎”Mungkin bagi PMII, pertanyaan besarnya sederhana: sejauh mana nilai kaderisasi mampu tetap berdiri ketika alumninya berhadapan dengan godaan dan persoalan kekuasaan?” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *