JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berkembang. Perkara yang berkaitan dengan pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor itu menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait. Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan setelah KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaannya.
Di tengah penyidikan, muncul tudingan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan biaya politik Muktamar NU. Ketua Umum PB HMI Syahrul E Dasopang mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta hukum. Ia menambahkan, banyaknya mantan pentolan aktivis mahasiswa terjerat korupsi, seperti HMI dan PMII, menandakan bahwa pembusukan dan demoralisasi telah lama mengakar di kedua tubuh organ mahasiswa ini.
“Sehingga wajar, orang banyak memandang dengan sinis dan tidak percaya lagi dengan kaderisasi kepemimpinan politik nasional dari kalangan aktivis mahasiswa. Ini harusnya menjadi renungan dan evaluasi. Agar tidak ada lagi isu orang kuat di belakang Nusron Wahid,” kata Syahrul E Dasopang.
Senada dengan itu, Peneliti Senior Citra Institute Efriza dapat memberikan perspektif bahwa perkara tersebut sebaiknya dibaca berdasarkan konstruksi hukum yang sedang dibangun KPK, bukan berdasarkan spekulasi politik. Sebab, hubungan antara perkara HGB, Nusron dan dugaan pembiayaan politik harus dibuktikan melalui keterangan, dokumen serta aliran dana yang ditemukan penyidik.
“Isu politik uang dalam kontestasi Muktamar NU bukan alasan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika KPK menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik, publik patut mendapatkan penjelasan. Namun jika tidak ditemukan, hal tersebut juga harus dijelaskan agar dugaan tidak berkembang menjadi seolah-olah fakta,”‘kata Efriza.
Kini perhatian publik tertuju pada kemampuan KPK membongkar perkara hingga ke akar. Siapa menerima uang, berapa jumlahnya, dari mana sumbernya, untuk apa digunakan dan ke mana alirannya harus menjadi bagian dari pengungkapan. Sementara posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN menuntut sikap kooperatif dan bebas konflik kepentingan. Pada akhirnya, dalam perkara ini bukti harus berbicara lebih keras daripada rumor, dan proses hukum harus berjalan lebih cepat daripada spekulasi.





