OTT KPK : Nama Nusron Wahid Disorot, Jejak Bendum NU Kebumen Arif Sugiyanto Menunggu Terang

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka ruang pertanyaan tentang tata kelola pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Perkara ini menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, disebut diamankan. Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian publik karena perkara tersebut berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

‎KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT terkait pengurusan HGB dan mengamankan sejumlah pihak. Pemberitaan mengenai operasi ini juga menyebut Fahd Arafiq serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dalam perkembangan berikutnya, identitas orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara resmi oleh KPK.

‎Direktir Center Budget Analisa (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai sorotan terhadap Nusron Wahid tidak boleh berhenti pada fakta bahwa perkara terjadi di lingkungan kementeriannya.

‎” Sebagai pimpinan lembaga, publik tentu menuntut penjelasan mengenai sistem pengawasan, prosedur pelayanan pertanahan, serta kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun, tanggung jawab politik dan administratif seorang menteri harus dibedakan dari tanggung jawab pidana. Sampai terdapat bukti dan keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan Nusron terlibat dalam praktik suap atau mengetahui tindak pidana yang sedang disidik,” kata Uchok Sky.

‎Perkara HGB sendiri menyentuh wilayah yang sangat sensitif. Hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum, nilai ekonomi, investasi, dan kepentingan masyarakat. Jika pengurusan hak tersebut disusupi transaksi ilegal, dampaknya tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

‎”Karena itu, penyidikan KPK perlu mengurai secara jelas siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” kata Uchok.

‎Nama Arif Sugiyanto menambah dimensi politik dalam perkara ini. Arif merupakan mantan Bupati Kebumen yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kebumen. Ia juga memiliki riwayat hubungan dengan Nahdlatul Ulama (NU) di Kebumen. Sejumlah sumber pemberitaan menyebut Arif pernah menjabat sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen.

‎”Latar belakang tersebut penting dicatat sebagai bagian dari profil dan jaringan sosial-politiknya, bukan sebagai bukti adanya hubungan antara NU, Arif Sugiyanto, dan dugaan korupsi HGB. Organisasi keagamaan tidak dapat diseret ke dalam suatu perkara hanya karena seseorang yang pernah aktif di dalamnya disebut dalam penyidikan. Begitu pula, kedekatan sosial, politik, atau organisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persekongkolan,” kata Uchok.

‎Pertanyaan yang lebih relevan adalah: dalam kapasitas apa Arif Sugiyanto disebut atau diamankan dalam OTT tersebut? Apakah ia diperiksa karena memiliki pengetahuan tentang suatu transaksi, berhubungan dengan pihak yang sedang disidik, bertindak sebagai perantara, atau diduga memiliki peran lain? Jawaban atas pertanyaan ini harus datang dari konstruksi perkara KPK, bukan dari asumsi yang berkembang di ruang publik.

‎Di sisi lain, posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN membuat tuntutan transparansi terhadap kementerian semakin besar. Publik berhak mengetahui apakah mekanisme pengurusan HGB telah berjalan sesuai aturan, apakah terdapat intervensi terhadap pejabat pertanahan, dan bagaimana pengawasan internal dilakukan. Jika ditemukan kegagalan sistemik, evaluasi tidak boleh berhenti pada individu yang tertangkap.

‎”Perbaikan prosedur, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus menjadi bagian dari penyelesaian,” katanya.

‎Operasi tangkap tangan tersebut disebutkan Uchok harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk pihak yang memberi, menerima, mengatur, maupun menikmati hasilnya. KPK harus bisa tanpa pandang bulu agar Marwah kembali.

‎Dalam perkara HGB ini, keberanian KPK mengungkap fakta secara utuh akan diuji: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang tertangkap, atau benar-benar mampu menjangkau seluruh jaringan yang terbukti terlibat.

‎”Pada akhirnya, nama Nusron Wahid dan Arif Sugiyanto harus ditempatkan dalam kerangka fakta hukum yang dapat diverifikasi. Jika ada bukti keterlibatan, siapa pun harus diproses tanpa pandang bulu.  Publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan kabut spekulasi. Dalam perkara pertanahan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,’ tandas Uchok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *