JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, dan politikus.
Sorotan terbaru tertuju pada temuan sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam jumlah fantastis yang diamankan tim penyidik. Uang tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di perumahan CitraGran, Cibubur.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Tribunnews, Gus Arif disebut mengaitkan uang tersebut dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat pemeriksaan awal dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Namun, informasi mengenai pengakuan tersebut maupun status kepemilikan uang itu belum memperoleh konfirmasi resmi dari KPK.
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB ini, Gus Arif diduga berperan sebagai penghubung antara Nusron Wahid dan pihak PT Summarecon Agung Tbk. Sementara itu, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disebut memiliki peran dalam pengumpulan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Temuan uang dalam jumlah besar tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai aliran dana, pihak yang menyerahkan dan menerima uang, serta kemungkinan kaitannya dengan proses pengurusan HGB. Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai asal-usul dan peruntukan uang yang disita.
Kementerian ATR/BPN belum memberikan penjelasan rinci terkait informasi yang menyeret nama Nusron Wahid. Humas Kementerian ATR/BPN, Karina, meminta publik dan awak media menunggu keterangan resmi dari institusinya. “Untuk saat ini dimohon untuk menunggu, jika sudah ada akan kami info,” kata Karina kepada Tribunnews, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Nilai sementara barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, meski penghitungan resmi masih berlangsung.
Dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan hubungan masing-masing pihak dengan dugaan suap pengurusan HGB.
Temuan puluhan koper berisi uang tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Di tengah sorotan publik, KPK dituntut mengurai secara terang siapa pemilik sebenarnya, dari mana uang itu berasal, dan untuk kepentingan apa dana dalam jumlah fantastis tersebut dikumpulkan. Sebab, dalam urusan tanah dan kewenangan negara, setiap koper uang tentu bukan sekadar barang bawaan biasa.
20 Koper Berisi Ratusan Miliar, Pusaran Dana OTT KPK ‘Membidik’ Menteri ATR Nusron Wahid







