JAKARTA – Komunikasi tertutup yang ditunjukkan anggota Komisi D sekaligus politisi dari PKS Nabila Alhabsy berisiko menimbulkan persepsi bahwa fungsi pengawasan yang menjadi tugas dari wakil rakyat hanya aktif di ruang rapat, tetapi sulit diuji ketika pertanyaan datang dari luar lembaga.
Pertanyaan itu antara lain menyangkut anggaran sumber daya air senilai Rp5,7 triliun, keberadaan dan kondisi operasional truk sampah, dugaan penjualan aset, potensi pungutan di luar ketentuan di depo sampah, serta keberlanjutan kerja sama TPST Bantargebang.
Wartawan juga menyinggung persoalan krisis lahan makam, dugaan pencemaran lingkungan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Praktisi hukum dan komunikasi jebolan Universitas Lampung, Fajar Arifin mempertanyakan pola komunikasi tertutup yang ditampilkan anggota komisi D jika diajukan pertanyaan terkait fungsi pengawasannya.
”Prinsip keterbukaan informasi memiliki landasan hukum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jadi sangat tidak masuk akal jika wakil rakyat memamerkan pola komunikasi tertutup,” kata Fajar Arifin kepada Senator, Rabu, 14 Oktober.
Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 2 ayat (3) juga mengatur agar informasi publik dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, dengan biaya ringan dan cara sederhana.
Selanjutnya, Pasal 4 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, melihat dan mengetahui informasi, serta mendapatkan salinannya melalui mekanisme permohonan sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan. Badan publik juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Fajar menambahkan Ketentuan tersebut mempertegas bahwa transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi bagi para legislator melainkan prinsip yang wajib dijalankan dalam penyelenggaraan badan publik.
”Menilik AD/ART parpol tidak ada yang menyarankan para kadernya menggunakan komunikasi tertutup. Dan panduan DSP PKS Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik PKS, aktivitas dan etika berorganisasi didasarkan pada prinsip kepentingan umum, kejujuran, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dokumen ini tidak memuat instruksi untuk memboikot pertanyaan kritis atau menyembunyikan informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” kata Fajar.
”Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang publik, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta pengendalian persoalan yang berdampak pada kehidupan warga bernegara,” tambah Fajar.
Namun Fajar mengingatkan agar redaksi selalu membuka pintu dan ruang untuk mendapatkan informasi demi kepentingan publik. “Jadi bila Nabila menjawab tolong dimuat secara profesional oleh redaksi” katanya.
Wakil rakyat tidak wajib selalu menyetujui pertanyaan wartawan. Namun, ketika persoalan yang ditanyakan menyangkut uang publik, lingkungan hidup, dan pengawasan kebijakan, masyarakat layak memperoleh penjelasan yang berbasis fakta. Transparansi tidak cukup berhenti pada slogan; ia harus terlihat dalam praktik.
Komunikasi Tertutup ala Anggota Komisi D DPRD DKI dari PKS






