JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, serta dugaan pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses audit.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap.
“Dugaan suap,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut diduga mencakup penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta kegiatan lain di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah,” ujar Budi.
Selain itu, KPK mendalami dugaan pemberian uang oleh Bupati kepada oknum BPK yang berkaitan dengan proses audit.
“Ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” katanya.
Hingga kini, rincian mengenai nilai dugaan suap, pihak-pihak yang terlibat, serta objek audit yang dimaksud masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.
Kasus Plaza Klaten Era Sri Mulyani Kembali Disorot
Di tengah penindakan terhadap Hamenang, perhatian publik kembali tertuju pada perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.
Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 28 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengelolaan Plaza Klaten merupakan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyatakan tidak terlibat langsung dalam pembahasan teknis pengelolaan aset tersebut.
“Plaza Klaten penggunanya OPD, pengelolanya Sekda, saya pemilik,” kata Sri Mulyani dalam persidangan, sebagaimana diberitakan detikJateng pada 28 Januari 2026.
Sri Mulyani juga mengaku mengetahui persoalan Plaza Klaten setelah menerima laporan mengenai berakhirnya hak guna bangunan (HGB) aset tersebut sekitar 2019–2020. Ia menyatakan pernah meneruskan penawaran pengelolaan aset kepada Sekda untuk ditindaklanjuti.
Kesaksian itu menjadi bagian dari proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset daerah yang menjerat sejumlah pihak.
OC Kaligis Minta Peran Sri Mulyani Ditelusuri
Penanganan perkara Plaza Klaten turut mendapat perhatian pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, yang menjadi kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya.
Dalam pemberitaan pada 2025, Kaligis disebut telah menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian terhadap dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Ia juga menyoroti peran mantan kepala daerah dalam proses perjanjian sewa aset tersebut.
Kaligis mempertanyakan penanganan perkara yang, menurut pandangannya, tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak penyewa atau pelaksana pengelolaan. Ia meminta agar peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan persetujuan kebijakan turut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Pandangan tersebut merupakan sikap pihak kuasa hukum dan bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Sri Mulyani dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya menangani dugaan penyimpangan pengelolaan sewa aset daerah pada periode 2019–2022. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten setelah berakhirnya kerja sama sebelumnya serta mekanisme penyewaan aset yang dipersoalkan penyidik.
Meski sama-sama menjadi perhatian publik, perkara Plaza Klaten harus dibedakan dari OTT terhadap Hamenang. Belum ada keterangan resmi yang menunjukkan hubungan langsung antara kedua perkara tersebut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa penindakan terhadap Hamenang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten pada masa pemerintahan sebelumnya.
KPK Memiliki Waktu 1 x 24 Jam untuk Menentukan Status Hukum
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT terhadap Hamenang sebagai operasi tangkap tangan ke-23 sepanjang 2026.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Penetapan status hukum tersebut menjadi tahap penting untuk memperjelas konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Perkembangan OTT terhadap Hamenang dan proses hukum perkara Plaza Klaten sama-sama menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan.
Namun, kedua perkara tetap harus ditempatkan dalam konteks masing-masing dan diberitakan berdasarkan fakta yang terverifikasi, keterangan resmi, serta perkembangan proses hukum. Dugaan tindak pidana harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti di pengadilan.
KPK OTT Bupati Klaten Hamenang, Dugaan Suap Audit BPK dan Kasus Plaza Klaten Kembali Mencuat






